wellcome to my blog



syukuri apa yang kita miliki, maka kita akan menerima diri kita apa adanya :)

Kamis, 28 Juni 2012

REKREASI MEMBUAT PIKIRAN SEGAR KEMBALI


REKREASI MEMBUAT PIKIRAN SEGAR KEMBALI

Kita pasti pernah merasakan penatnya kesibukan sehari-hari, tugas-tugas kuliah yang harus segera dikumpulkan, atau pekerjaan yang sudah “deadline”. Rasa jenuh dan pusing yang kita rasakan pasti pernah terjadi dengan teman-teman lainnya. Ingin keluar dari rutinitas dan menghirup udara bebas walau hanya sebentar saja.

Apa cara untuk menghilangkan kejenuhan tersebut? Mungkin ada banyak cara, pergi beribadah akan menenangkan pikiran, cara berikutnya adalah rekreasi. Ya rekreasi dapat menyegarkan pikiran. Dari rekreasi kita dapat menggali ide-ide baru atau memikirkan inovasi baru dalam pekerjaan atau hal lainnya. Serta meningkatkan kesehatan karena ketegangan pada pikiran akan berkurang. Meningkatkan interaksi sosial lebih cenderung mengharmoniskan hubungan sosial.

Bagaimana cara berekreasi? Rekreasi dapat dilakukan di dalam ruangan (indoor) ataupun di dalam ruangan (outdoor). Rekreasi indoor dapt dilakukan dengan memasak, melukis ataupun lainnya, kemudian rekreasi outdoor dapat dilakukan dengan lebih banyak hal karena dilakukan di luar ruangan.

Rekreasi dapat dilakukan dengan cara berolahraga, pariwisata, permainan yang menyenangkan, atau melakukan hobi-hobi yang bemanfaat. Berekreasi tidak harus selalu mahal. Contohnya saja berolahraga, saya sering berolahraga jogging di akhir pekan, sangat menyenangkan terlebih lagi bersama sahabat. bisa pergi ke tempat olahraga masyarakat, disana bisa senam bersama, bermain badminton, dan olahraga lainnya. Selain bisa menyehatkan pemandangan pepohonan, seperti halnya olahraga ditempat rekreasi bisa menyegarkan mata, saya beberapa kali lari pagi ke taman bunga ataupun bumi perkemahan disana banyak pepohonan yang menyegarkan. Tidak menghabiskan banyak uang untuk rekreasi seperti ini.

Rekreasi pariwisata, rekreasi pariwisata akan membutuhkan dana yang lebih besar ketimbang olahraga. Kita harus menyiapkan  uang transport, tiket masuk, uang makan, uang penginapan jika rekreasi pariwisata yang akan dilakukan jaraknya jauh dan membutuhkan penginapan.

Rekreasi dengan permainan biasa dilakukan oleh oleh anak-anak. mereka bermain dengan teman-tema saat liburan. Permaian tradisional lebih menasyikan. Kerena dengan kemajuan teknologi anak-anak cenderung bermain dengan gadget. Mereka bermain game online dan menghabiskan waktu di depan layar komputer. Saat mereka bermain tradisional seperti kelereng, layangan, petak umpet, galaksin, dan lain-lain dapat memepererat kebersamaan dengan sesama karena lebih banyak interaksi sosial yang ada.  

Rekreasi dengan menjalankan hobi juga dapat dilakukan. Seperti melukis, berenang, memasak dan lainnya. Sebenarnya rekreasi dengan hobi bisa mencakup cara-cara rekreasi yang lainnya. Pariwisata, olahraga, serta permainan. Semua tergantung hobi masing-masing, apakah anda termasuk orang yang hobi berwisata ke tempat-tempat baru, apakah anada tipe orang yang suka berolahraga, atau tipe orang yang senang bermain di luar dengan teman-teman.

Rekreasi dapat dilakukan oleh keluarga untuk mempererat rasa kekeluargaan dan kasih sayang. Karena keluarga yang berekreasi terdapat interaksi antar anggota keluarga terlebih lagi jika rekreasi yang dilakukan adalah rekreasi outdoor. Selain keluar dari rumah yang sehari-hari ditempati, menghirup udara segar dapat menambah keceriaan.

Alangkah baiknya jika rekreasi kita lakukan. Walaupun tidak sering atau lebih tepatnya beberapa kali dalam periode tertentu. Jiwa yang sehat akan mempengaruhi tampilan luar kita yaitu fisik kita yang segar.



Rabu, 27 Juni 2012

BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA


BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Ekonomi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kemajuan ataupun kesuksesan suatu negara. Menurut saya kemajuan ekonomi suatu negara ditunjang oleh tingkat lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, dan kemajuan teknologi.

Bagaimana dengan kondisi perekonomian Indonesia? Sejauh mata memandang perekonomian Indonesia masih ada ketimpangan antar masyarakatnya, misalnya kita ambil sampel kota Jakarta, diantaranya gedung-gedung tinggi yang mencakar langit ternyata masih banyak yang tinggal di tinggal dan tidur beratap langit secara langsung. Banyak yang menggunakan mobil mewah namun masih ada yang menggunakan angkutan umum sambil berdesak-desakan bahkan ada saat kita bisa naik tapi sulit untuk turun dari angkutan umum tersebut karena terlalu sesak dan sampai sulit bergerak. Banyak yang bisa bersekolah dengan mudah, mendapat buku pelajaran dan seragam sekolah dengan mudah, namun banyak juga yang tidak dapat bersekolah, ya karena faktor ekonomi tersebut, mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan sekolahnya karena tidak memiliki uang yang cukup untuk memebiaya makan sehari-hari, sungguh sangat miris melihatnya.

Menurut saya ada sesuatu kesalahan dalam mengelola sektor perekonomian ini, seperti yang telah disebutkan diatas, ada beberapa penunjang untuk memajukan ekonomi di suatu negara tingkat lapangan kerja harus di perluas agar dapat memperbesar pendapatan per kapita. Pendidikan juga sangat berpengaruh dalam perekonomian saat lapangan kerja semakin sempit, dengan pendidikan yang telah di dapat, mereka bisa mengembangkan inovasi mereka dalam memgembangkan lapangan pekerjaan. Faktor-faktor penunjang ini saling berkaitan ya, antara kesehatan, kemajuan teknologi juga sangat berpengauh terhadap tingkat lapangan kerja, dan pendidikan. Sektor perekonomian ini harus diatur dengan undang-undang perekonomian di suatu negara agar tidak tercipta sebuah “benang kusut” yang dapat mencemari bangsa.

Apakah hukum ekonomi itu? Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Untuk negara yang ingin negaranya maju pesat dan tumbuh berkembang mendunia, mereka harus memperhatikan hukum perekonomian di negaranya.

Bagaimana dengan hukum ekonomi Indonesia? Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a)      Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b)      Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

 Hukum ekonomi dibuat seharusnya untuk menyejahterakan rakyatnya, contohnya adalah pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi:
1.     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
2.   Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

 Namun apakah undang-undang ekonomi sudah dijalankan dengan baik? Menurut saya belum, karena di Indonesia masih banyak terjadi kasus korupsi, korupsi yang sudah merusak hukum ini. ini dilakukan oleh pihak-pihak yang justru datangnya dari pihak “intern” pemerintahan. Merusak sektor- sektor perekonomian. Seperti pasal pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Tetapi kenyataanya ada elit politik mementingkan kebutuhan pribadinya sendiri, berlomba-lomba menimbun kekayaan yang seharusnya bisa menyejahterakan rakyat Indonesia.

Bagaimana membenahi hukum ekonomi Indonesia yang sudah carut marut ini? menurut saya, hukum harus ditegakkan. Jika terbukti ada pihak yang terbukti melakukan korupsi atau menyalahkan undang-undang ekonomi harus ditindak tegas, tidak pandang bulu apakah jabatan orang tersebut. Jangan sampai kasus-kasus korupsi ini ditutupi degan tirai kebohongan. Jika terus tertutup tirai kebohongan maka bangsa ini juga akan berkembang dengan kebohongan yang bisa menyengsarakan rakyatnya, rakyat miskin semakin miskin dan bukan tidak mungkin banyak tindak kriminal yang akan terjadi.

Kemudian memberikan pendidikan dini untuk generasi muda yang nantinya akan memimpin negeri ini. Pendidikan formal perekonomian, budi pekerti dan agaman harus diimbangi agar tercipta generasi pemimpin yang memilih “jalan lurus” dalam melaksanakan perekonomian Indonesia.

Untuk pelaksanaan otonomi daerah, diberikan hak sepenuhnya kepada daerah tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Agar daerah-daerah di luar Jakarta mendapatkan hak yang sama dalam perekonomian, kemungkinan korupsi di di pemerintahan daerah-daerah dapat diperkecil karena perekonomian daerah terebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan penyimpangan-penyimpangan hukum ekonomi di Indonesia tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri. Semoga hukum ekonomi di Indonesia ke depannya bisa berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku agar tercipta bangsa yang sejahtera.


Referensi:



Rabu, 20 Juni 2012

SEJAUH MANAKAH UU PERLINDUNGAN KONSUMEN SUDAH DITEGAKKAN


SEJAUH MANAKAH UU PERLINDUNGAN KONSUMEN SUDAH DITEGAKKAN

Undang-undang perlindungan konsumen merupakan upaya yang dilakukan pemerintah agar konsumen terhindar dari praktik kecurangan produsen. Konsumen harus mendapatkan hak-haknya sesuai dengan pengorbanannya mendapatkan barang atau jasa yang digunakan. Undang-undang perlindungan konsumen ini juga merupakan upaya menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi.
Konsumen merupakan salah satu tolak ukur apakah suatu produk yang dilempar ke pasar laku terjual atau tidak. Misalnya obat nyamuk bakar di pasaran banyak sekali dengan berbagai merek, obat nyamuk bakar dengan merek A lebih laku dipasaran dengan jumlah konsumen terbesar karena harganya yang terjangkau. Tetapi ini harus diimbangi dengan kualitasnya yang tidak merugikan konsumen. Jika asas manfaatnya telah keluar dari apa yang dijanjikan ini termasuk kecurangan dalam perniagaan atau perdagangan.
Di Indonesia, terdapat undang-undang perlindungan konsumen salah satunya yaitu terdapat dalam dalam pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 yang berisikan hak-hak konsumen. Kemudian untuk mendampingi hak terdapat juga kewajiban, kewajiban konsumen terdapat dalam pasal 5 UU No 8 Tahun 1988.
Undang-undang yang dibuat ini mungkin terlihat sangat melindungi konsumen, tapi kenyataannya di dunia nyata? Menurut saya undang-undang perlindungan konsumen saat ini belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan, tentunya semua konsumen, karena apa? Masih banyak tindakan-tindakan produsen yang menyalahi aturan dalam produknya yang dijual bebas kepada konsumen dan mengakibatkan kerugian yang berupa kesehatan ataupun kerugian materi, seperti sakit yang ditimbulkan, kita akan membutuhkan dana untuk mengobati sakit yang di derita akibat mengkonsumsi produk hasil kecurangan.
Kemudian, disini kita akan coba membahas contoh-contoh kasus kerugian yang dtimbulkan oleh produsen terhadap konsumen yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Pertama ialah contoh pemakaian bahan-bahan kimia yang berbahaya pada produk yang dihasilkan. Wanita pasti sudah tidak asing lagi dengan produk-produk kecantikan. Tapi apakah produk yang mereka gunakan aman? Belum tentu, bahkan produk ternama pun mungkin masih menggunakan bahan-bahan berbahaya apalagi produk hasil rumahan yang belum jelas komposisi apa yang mereka gunakan dalam memproduksi kosmetiknya, contohnya krim pemutih. Terdapat kandungan bahan kimia yang jika dipakai secara terus menerus dapat menyebabkan kanker kulit pada si pengguna, yaitu bahan merkuri dan hydroquinon. Seharusnya produsen memilih bahan-bahan yang berkualitas baik serta tidak membahayakan si konsumen. Apalagi dalam hal makanan, semua bahan-bahan yang yang bukan untuk dikonsumsi digunakn. Bahan-bahan kimia yang digunakan bersifat racun, dapat digunakan demi bagusnya tampilan luar dari makanan, serta keawetannya saat dipasarkan, seperti boraks, formalin, pewarna sintetik. Kita akan dibuat tercengang jika mengetahui efek sampingnya.
Kedua, saya mencoba mengambil contoh dari pemalsuan barang-barang hasil produksi. Dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat pemalsuan akan suatu produk bisa dengan mudah dilakukan, konsumen tidak mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan, oleh sebab itu produsen asli dari barang yang dijual harus lebih cermat dan jeli melihat kelakuan para produsen “aspal” (asli tetapi palsu) itu, mereka harus bisa membuat perbedaan-perbedaan tingkat tinggi dengan produk palsu agar konsumen yang sudah biasa menggunakannnya lebih mudah menebak mana produk aslinya. Tidak hanya itu, pelaku juga mendaur ulang produk yang masa berlakunya sudah habis, ataupun rusak saat pendistribusian.
Ketiga, tidak hanya dari produk barang, konsumen juga sering dirugikan dari jasa yang ditawarkan. Contohnya keterlambatan kereta atau rusaknya bagian kereta saat kita menggunakan kereta tersebut, waktu kita terbuang. Kemudian misalnya kita membeli tiket kereta api AC, ternyata di dalamnya menggunakan kipas angin. Jelas ini tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.
            Perdagangan bebas juga dapat menggangu hak-hak konsumen . karena apa? Barang-barang yang dijual bebas, skala besar, harga bersaing, dapat merugikan konsumen, terlebih lagi kepada konsumen yang tidak mempedulikan komposisi bahan apa saja yang terkandung di dalamnya, yang penting harganya terjangkau. Padahal bisa saja itu menggunakan bahan-bahan yang berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan konsumen.
            Dunia pasar yang maju pesat ternyata memiliki kerikil-kerikil yang harus segera diatasi. Faktor ekonomi yaitu profit besar dalam jangka pendek dapat menjadi salah satu dalam penyelewengan hak-hak konsumen. Bagaikan melihat oasis di padang pasir para pelaku kecurangan akan menghalalkan segala cara demi mengantongi keuntungan yang besar.
Undang-undang perlindungan konsumen saat ini sudah mulai bergeser fungsinya, bukan untuk aturan yang berlaku, namun hanya sebagai teori belaka. Konsumen benar-benar dirugikan. Kenapa masih ada saja produsen yang dapat menggunakan bahan-bahan kimia terhadap produk-produknya? Mungkin mereka dapat dengan mudah memperoleh bahn-bahan kimia tersebut karena dijual bebas, tidak ada pengawasan ketat dari pihak-pihak yang berwajib.
Siapakah yang harus bertindak untuk menegakkan undang-undang perlindungan konsumen? Menurut saya semua pihak terkait, mulai dari pemerintah, hingga masyarakat kelas bawah, semua yang bertindak sebagai produsen harus mematuhi aturan yang berlaku, sebagi konsumen kita harus berhati-hati dalam memilih produk yang digunakan. Aparat kepolisian harus dapat bertindak tegas dengan oknum-oknum yang membuat kerugian konsumen. Agar mereka jera dan tidak mengulanginya lagi. Di Indonesia juga terdapat suatu lembaga yang mengurus ketidak puasan konsumen akan suatu produk barang atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya mereka dapatkan. Untuk melaporkan kejadian yang kurang menyenangkan atau tidak menyenangkan sama sekali ini, kita bisa melaporkan nya ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Jadi ketika konsumen tidak mendapatkan haknya, mereka bisa mengadukannnya ke lembaga ini, dan YLKI akan melakukan pengawasan dan menjadi pembela konsumen jika benar-benar terjadi pelanggaran hak konsumen dan akan membela secara adil. Namun tetaplah sebagai konsumen kita harus berhati-hati dalam menggunakan suatu produk agar tidak merugikan diri sendiri. Semoga undang-undang yang berlaku sebagi perlindungan konsumen akan ditegakkan secepatnya dengan mulai membenahi kecurangan-kecurangan yang menyelimuti selama ini.

PENCURIAN BERSKALA IKAN TERI VS PENCURIAN BERSKALA IKAN SALMON


PENCURIAN BERSKALA IKAN TERI VS PENCURIAN BERSKALA IKAN SALMON

Mungkin sebagian dari kita masalah hukum di Indonesia sudah sering di dengar. Tapi permasalahan hukum ini tidak kunjung selesai. Dimulai dari hal yang kecil, seperti maling ayam, maling rokok atau sebagainya yang tidak merugikan seluruh masyarakat Indonesia. Tetapi yang namanya mencuri tidak pernah dibenarkan oleh didikan keluarga manapun, agama manapun, oleh siapapun. Namun hal itu bisa dibalikan oleh beberapa faktor, jelas yang utama adalah faktor ekonomi.
Faktor ekonomi memang pemicu segala hal yang merugikan, pencurian yang sempat saya singgung di atas, penculikan ataupun segalanya, karena masalah ini akan bercabang-cabang dan menjadi masalah dasar akan beberapa tindakan yang tidak menyenangkan.
Pelakunya? Pelakunya tidak mengenal usia, anak-anak, remaja dan tua menjadi pelakunya. Sedih jika anak-anak yang masih sangat kecil seperti usia anak-anak SD sudah menjajal menjadi seorang pencuri, kecilnya saja sudah berani mencuri hal-hal kecil bagaimana saat mereka menginjak usia dewasa, mereka akan terbiasa dengan hal-hal kriminal. Generasi muda Indonesia rusak.
Hukumannya? Hukuman sosial masyarakat dan hukum penjara bisa di dapat. Hukuman sosial masyarakat dapat diterima seumur hidup hingga turun-temurun. Karena hukuman di masyarakat sangat cepat beredar, merusaka nama baik si pelaku, nama baik keluarga si pelaku. Cercaan ataupun hinaan mereka dapatkan. Ini akan berdampak negatif pada kondisi kejiwaan mereka. Mereka akan menajdi takut untuk bersosialisasi kembali. Karena masyarakat sudah menganggapnya buruk.
Secara keseluruhan pasal-pasal di undang-undang mengenai keamanan negara ini saya tidak tahu persis, yang saya tahu hanya segelintir saja, namun saya ingin menuliskan sedikit mengenai ketimpangan hukumn yang terjadi di negara ini. saya akan mengambil contoh-contoh mengenai kasus pidana yang mendapatkan hukuman yang kurang imbang dengan apa yang mereka lakukan. Contoh yang sering kita dengar di berita-berita tanah air ialah kasus korupsi, apa yang mereka lakukan terhadap negara ini sangat-sanagta merugikan masyarakat Indonesia, dari masayarakat kecil hingga kelas atas, masyarakat muda hingga tua terkena imbasnya, pelaku memakan uang yang bukan haknya. Seharusnya anak-anak bangsa bisa bersekolah dengan nyaman dan aman tanpa terganggu ruang kelas yang siap menimpa mereka saat sedang belajar, terganggu dengan cuaca, mereka kepanasan, kehujanan karena sekolah mereka sudah tidak layak digunakan. Ada orang-orang yang memakan dana sekolah mereka untuk kepentingan pribadi, atau bahkan untuk pelengkap kesenangan mereka saja. Pelajar rela menyeberangi sungai yang siap menghanyutkan mereka kapan saja saat pergi dan pulang sekolah, miris sekali melihatnya. Tetapi lihatlah contoh-contoh tersangka kasus korupsi di negara ini, mereka masih bisa bersenang-senag ke luar negeri. Sekalipun saat di penjara mereke mendapatkan fasilitas mewah seperti di hotel berbintang, dimana keadilan hukum di negara ini. Lihat mereka yang mencuri rokok, ataupun shampo di warung-warung kecil hanya untuk mereka jual kembali dan memmbeli makan, bahkan beraspun tak cukup dibelinya. Mendapatkan hukuman yang sangat keras, di penjara bertahun-tahun karena tidak ada yang membela mereka di pengadilan, mereka hanya bisa pasrah. Belum lagi mereka menghadapi hukuman masyarakat yang terkadang main hakim sendiri. Saya pernah dengar ada seorang anak yang mencuri shampo atau barang lainnya yang jika kita tahu sepertinya sangat sepele terdengar. Mereka dihakimi massa, di pukul diinjak tangannya hingga babak belur, kasihan sekali. Atau bahkan sampai ada yang dipukul hingga mereka meregang nyawa dengan hal yang mereka lakukan seperti mencuri ayam ataupun rokok.
Kasus pencurian dengan kasus pencurian besar yaitu korupsi memiliki ketimpangan hukum yang terlihat jelas. Untuk penegak hukum, berilah mereka hukuman yang setimpal dengan apa yang mereka lakukan. Hukuman untuk pencurian berskala ikan teri dengan hukuman berskala ikan salmon harus berbeda, mereka mendapatkan hukuman yang ringan jika tindakan mereka masih bisa diterima dengan akal sehat, namun mereka juga harus mendpatkan hukuman yang berat jika mereka melakukan kesalahan berat. Semoga hukum di Indonesia bisa menjadi lebih baik lagi.

Selasa, 12 Juni 2012

Dewasa Lebih Cepat Lewat Lagu


DEWASA LEBIH CEPAT LEWAT LAGU

Ingatkah teman dengan lagu-lagu pengantar remaja atau bahkan dewasa seperti saat ini? Ketika saya masih di Taman Kanak-kanak sekitar tahun 1997 saya ingat di masa saya kecil dulu banyak sekali lagu anak-anak yang sangat ceria. Lagu-lagu itu pas dengan karakter anak-anak yang ceria dan anak-anak mudah mencerna lagu-lagu itu. Banyak penyanyi cilik berjaya di masa itu yaitu sekitar tahun 90an, diantaranya, Cindy Cenora, Meissy, Enno Lerian, Joshua, Tasya, Sherina, Trio Kwek-kwek, dana masih banyak lainnya.
Anak-anak belum pantas mendapatkan lagu-lagu percintaan, putus dengan kekasih, dangdut dewasa, atau lain sebagainya yang sudah jauh dari pikiran anak-anak. Mereka tidak mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan dari lagu-lagu tersebut. Mereka akan lebih cepat dewasa, dewasa belum saatnya. Banyak kata seperti kekasih, pacar, cium, peluk, atau kata-kata dewasa lainnya. Bahkan mereka sendiri juga belum tentu sudah mengetahui isi atau kata yang mereka nyanyikan. Memang susah sekarang-sekarang ini mengerem anak-anak untuk tidak mendengarkan lagu dewasa. Sarana yang ada memang lebih banyak memutarkan lagu-lagu dewasa karena lebih mudah laris di pasaran.
Tidak ingin anak-anak TK atau SD menyanyikan lagu “Hamil Duluan”, “Playboy” dan lain sebagainya. Mereka akan terbiasa dengan kata-kata hamil duluan dan playboy padahal mereka sendiri belum mengetahui maknanya. Akan disayangkan jika mereka menganggap hamil duluan adalah hal yang sudah biasa atau lumrah terjadi dan mempengaruhi mereka nanti saat dewasa. Lagu anak-anak sarat dengan nasihat, kegembiraan dan semangat. Saya akan memberikan contoh lirik lagu anak-anak yang saya ambil dari sumbernya.
Anak Gembala
Aku adalah anak gembala
Selalu riang serta gembira
Karena aku senang bekerja
Tak pernah malas ataupun lengah
Tralala la la la la
Tralala la la la la la
Setiap hari kubawa ternak
Ke padang rumput di kaki bukit
Rumputnya hijau, subur dan banyak
Ternakku makan tak pernah sedikit
Tralala la la la la
Tralala la la la la la
Tasya, Anak Gembala
Pergi Belajar
Oh, ibu dan ayah, selamat pagi
Kupergi sekolah sampai kan nanti
Selamat belajar nak penuh semangat
Rajinlah selalu tentu kau dapat
Hormati gurumu sayangi teman
Itulah tandanya kau murid budiman 
            Pergi Belajar, Cipt. Ibu Sud

Musik atau lagu memiliki peranan penting dalam tumbuh kembang anak. Oleh karena itu anak harus mendengarkan lagu-lagu yang sesuai dengan umur mereka, ceria, semangat, dan penuh nasihat untuk lagu yang mereka dengarkan. Jangan sampai mereka lebih sering mendengarkan lagu-lagu dewasa yang belum mereka pahami isi dan pesannya. Pengawasan orang tua sangat berperan dalam tumbuh kembangnya anak-anak. Jika saat ini pertelevisian atau radio-radio sedang gencar mempertontonkan atau memperdengarkan lagu-lagu dewasa, orang tua harus menyaring atau memilah-milah mana yang baik untuk anaknya, paling tidak dari segi liriknya. Karena daya ingat anak-anak cukup kuat maka bukan tidak mungkin pesan dari lagu-lagu saat mereka masih kecil akan terbawa sampai mereka dewasa.