SEJAUH MANAKAH UU PERLINDUNGAN
KONSUMEN SUDAH DITEGAKKAN
Undang-undang
perlindungan konsumen merupakan upaya yang dilakukan pemerintah agar konsumen
terhindar dari praktik kecurangan produsen. Konsumen harus mendapatkan
hak-haknya sesuai dengan pengorbanannya mendapatkan barang atau jasa yang
digunakan. Undang-undang perlindungan konsumen ini juga merupakan upaya menjaga
jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang
berlaku maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi.
Konsumen
merupakan salah satu tolak ukur apakah suatu produk yang dilempar ke pasar laku
terjual atau tidak. Misalnya obat nyamuk bakar di pasaran banyak sekali dengan
berbagai merek, obat nyamuk bakar dengan merek A lebih laku dipasaran dengan
jumlah konsumen terbesar karena harganya yang terjangkau. Tetapi ini harus
diimbangi dengan kualitasnya yang tidak merugikan konsumen. Jika asas manfaatnya
telah keluar dari apa yang dijanjikan ini termasuk kecurangan dalam perniagaan
atau perdagangan.
Di
Indonesia, terdapat undang-undang perlindungan konsumen salah satunya yaitu terdapat
dalam dalam pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 yang berisikan hak-hak konsumen. Kemudian
untuk mendampingi hak terdapat juga kewajiban, kewajiban konsumen terdapat
dalam pasal 5 UU No 8 Tahun 1988.
Undang-undang
yang dibuat ini mungkin terlihat sangat melindungi konsumen, tapi kenyataannya
di dunia nyata? Menurut saya undang-undang perlindungan konsumen saat ini belum
berjalan sesuai dengan yang diharapkan, tentunya semua konsumen, karena apa? Masih
banyak tindakan-tindakan produsen yang menyalahi aturan dalam produknya yang
dijual bebas kepada konsumen dan mengakibatkan kerugian yang berupa kesehatan
ataupun kerugian materi, seperti sakit yang ditimbulkan, kita akan membutuhkan
dana untuk mengobati sakit yang di derita akibat mengkonsumsi produk hasil
kecurangan.
Kemudian,
disini kita akan coba membahas contoh-contoh kasus kerugian yang dtimbulkan
oleh produsen terhadap konsumen yang sering kita jumpai dalam kehidupan
sehari-hari. Pertama ialah contoh pemakaian bahan-bahan kimia yang berbahaya
pada produk yang dihasilkan. Wanita pasti sudah tidak asing lagi dengan
produk-produk kecantikan. Tapi apakah produk yang mereka gunakan aman? Belum tentu,
bahkan produk ternama pun mungkin masih menggunakan bahan-bahan berbahaya
apalagi produk hasil rumahan yang belum jelas komposisi apa yang mereka gunakan
dalam memproduksi kosmetiknya, contohnya krim pemutih. Terdapat kandungan bahan
kimia yang jika dipakai secara terus menerus dapat menyebabkan kanker kulit
pada si pengguna, yaitu bahan merkuri dan hydroquinon. Seharusnya produsen
memilih bahan-bahan yang berkualitas baik serta tidak membahayakan si konsumen.
Apalagi dalam hal makanan, semua bahan-bahan yang yang bukan untuk dikonsumsi
digunakn. Bahan-bahan kimia yang digunakan bersifat racun, dapat digunakan demi
bagusnya tampilan luar dari makanan, serta keawetannya saat dipasarkan, seperti
boraks, formalin, pewarna sintetik. Kita akan dibuat tercengang jika mengetahui
efek sampingnya.
Kedua,
saya mencoba mengambil contoh dari pemalsuan barang-barang hasil produksi. Dengan
kemajuan teknologi yang semakin pesat pemalsuan akan suatu produk bisa dengan
mudah dilakukan, konsumen tidak mendapatkan apa yang seharusnya mereka
dapatkan, oleh sebab itu produsen asli dari barang yang dijual harus lebih
cermat dan jeli melihat kelakuan para produsen “aspal” (asli tetapi palsu) itu,
mereka harus bisa membuat perbedaan-perbedaan tingkat tinggi dengan produk palsu
agar konsumen yang sudah biasa menggunakannnya lebih mudah menebak mana produk
aslinya. Tidak hanya itu, pelaku juga mendaur ulang produk yang masa berlakunya
sudah habis, ataupun rusak saat pendistribusian.
Ketiga,
tidak hanya dari produk barang, konsumen juga sering dirugikan dari jasa yang
ditawarkan. Contohnya keterlambatan kereta atau rusaknya bagian kereta saat
kita menggunakan kereta tersebut, waktu kita terbuang. Kemudian misalnya kita
membeli tiket kereta api AC, ternyata di dalamnya menggunakan kipas angin. Jelas
ini tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.
Perdagangan bebas juga dapat
menggangu hak-hak konsumen . karena apa? Barang-barang yang dijual bebas, skala
besar, harga bersaing, dapat merugikan konsumen, terlebih lagi kepada konsumen
yang tidak mempedulikan komposisi bahan apa saja yang terkandung di dalamnya,
yang penting harganya terjangkau. Padahal bisa saja itu menggunakan bahan-bahan
yang berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan konsumen.
Dunia pasar yang maju pesat ternyata
memiliki kerikil-kerikil yang harus segera diatasi. Faktor ekonomi yaitu profit
besar dalam jangka pendek dapat menjadi salah satu dalam penyelewengan hak-hak
konsumen. Bagaikan melihat oasis di padang pasir para pelaku kecurangan akan
menghalalkan segala cara demi mengantongi keuntungan yang besar.
Undang-undang
perlindungan konsumen saat ini sudah mulai bergeser fungsinya, bukan untuk
aturan yang berlaku, namun hanya sebagai teori belaka. Konsumen benar-benar
dirugikan. Kenapa masih ada saja produsen yang dapat menggunakan bahan-bahan
kimia terhadap produk-produknya? Mungkin mereka dapat dengan mudah memperoleh
bahn-bahan kimia tersebut karena dijual bebas, tidak ada pengawasan ketat dari
pihak-pihak yang berwajib.
Siapakah
yang harus bertindak untuk menegakkan undang-undang perlindungan konsumen? Menurut
saya semua pihak terkait, mulai dari pemerintah, hingga masyarakat kelas bawah,
semua yang bertindak sebagai produsen harus mematuhi aturan yang berlaku,
sebagi konsumen kita harus berhati-hati dalam memilih produk yang digunakan. Aparat
kepolisian harus dapat bertindak tegas dengan oknum-oknum yang membuat kerugian
konsumen. Agar mereka jera dan tidak mengulanginya lagi. Di Indonesia juga
terdapat suatu lembaga yang mengurus ketidak puasan konsumen akan suatu produk
barang atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya mereka dapatkan. Untuk
melaporkan kejadian yang kurang menyenangkan atau tidak menyenangkan sama
sekali ini, kita bisa melaporkan nya ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia). Jadi ketika konsumen tidak mendapatkan haknya, mereka bisa
mengadukannnya ke lembaga ini, dan YLKI akan melakukan pengawasan dan menjadi
pembela konsumen jika benar-benar terjadi pelanggaran hak konsumen dan akan
membela secara adil. Namun tetaplah sebagai konsumen kita harus berhati-hati
dalam menggunakan suatu produk agar tidak merugikan diri sendiri. Semoga undang-undang
yang berlaku sebagi perlindungan konsumen akan ditegakkan secepatnya dengan
mulai membenahi kecurangan-kecurangan yang menyelimuti selama ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar