wellcome to my blog



syukuri apa yang kita miliki, maka kita akan menerima diri kita apa adanya :)

Rabu, 25 April 2012

“BERSENANG-SENANG” SETELAH UJIAN NASIONAL


“BERSENANG-SENANG” SETELAH UJIAN NASIONAL

          Ujian Nasional adalah ujian akhir dari suatu sekolah yang diadakan oleh negara pada waktu serempak. Ujian ini menentukan apakah sekolah kita selama 6 tahun bagi siswa atau siswi SD atau 3 tahun bagi siswa dan siswi SMA, SMK maupun SMP lulus atau tidak dalam waktu 3-5 hari ujian. 

Bagi anak sekolah ujian akhir nasional merupakan hal yang sangat ditakuti untuk dijalani. Takut akan hasil akhir yang menentukan mereka lulus atau tidak. Mereka tidak ingin membuat orang tua mereka kecewa. Mereka ingin lulus dengan nilai baik atau mungkin terbaik. Saya yakin hampir setiap siswa atau siswi merasa nervous saat mendekati Ujian Nasional. Doa dari orang tua akan membuat hati tenang, karena pelajar akan merasa diperhatikan dan merasa diberi semangat oleh orang tua mereka. 

Setiap sekolah memiliki ritual khusus untuk menyiapkan anak didiknya untuk menghadapi Ujian Nasional. Setiap sekolah membekali anak didiknya dengan PM (Pendalaman Materi) beberapa bulan sebelum adanya UN. Kemudian ketika sudah dekat dengan hari ujian sekolah mengadakan doa bersama agar para murid sadar akan kesalahan-kesalahan mereka dan lebih mendekatkan diri pada yang Maha Kuasa meminta kemudahan saat menjalani ujian. Salain memaafkan diantara para siswa maupun siswi mereka juga meminta maaf kepada guru-guru mereka yang telah membantu mereka menimba ilmu selama kurang lebih 3 tahun. 
 
Namun, di Indonesia ini kita pasti sudah sering melihat kebiasaan para siswa setelah menyelesaikan Ujian Nasional. Terutama bagi siswa Sekolah Menengah Atas ataupun kejuruan. Mereka menganggap diri mereka sudah dewasa dan dengan seenaknya menentukan kegiatan apa yang akan mereka lakukan untuk menghilangkan suntuk setelah berjuang keras menyelesaikan Ujian Nasional. Contohnya ialah, mencoret-coret seragam sekolah, bahkan ada yang melakukan seks bebas maupun minum-minuman keras ataupun tawuran antar sekolah.

Ini merupakan salah satu cara yang tidak terpuji untuk menutup kegiatan Ujian Nasional. Harusnya mereka tetap berdoa karena hasil ujian mereka belum keluar. Mereka belum mengethaui keputusan dari ujian itu apakah mereka akan lulus atau tidak.

Mereka akan mengecewakan orang tua mereka, atau merusak nama baik sekolah. Mereka mencoret-coret baju seragam mereka. Alangkah baiknya jika baju seragam mereka masih layak pakai disumbangkan kepada anak-anak sekolah yang kurang mampu, bahkan ada anak sekolah yang rela bekerja demi mendapatkan seragam baru, kenapa bagi mereka yang mampu malah menyia-nyiakannya. Mabuk-mabukan juga kegiatan mereka salah satunya Seks bebas yang mereka lakukan dapat merugikan diri mereka sendiri dan mencocreng nama nbaik keluarga maupun sekolah. Ini bukan ciri bangsa Indonesia. Ini akan merusak moral bangsa, bagaimana tidak para pelajar generasi penerus bangsa yang seharusnya bisa membanggakan negara untuk dunia malah merusak dirinya sendiri sejak dini.

Kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan sebelum ujian seperti mendekatkan diri yang Maha Kuasa seperti lenyap tertiup angin dengan mudahnya. Harusya mereka berlaku lebih baik, tidak hanya sampai pengumuman kelulusan alangkah baiknya perilaku baik dijadikan kebiasaan dalam hidup kita. Ujian Naasional dapat dijadikan latihan untuk tidak “bersenang-senag” seperti itu. Mencari kepuasan batin dengan cara yng salah, coret-coret sergam, mabuk-mabukan, seks bebas, maupun tawuran.

“bersenang-senang” setelah Ujian Nasional lakukanlah dengan hal-hal yang positif agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Tidak ada korban perasaan, maupun korban jiwa. Tidak lucu jika ada seorang anak yang meninggal karena pertikaian setelah Ujian Nasional.

Orang tua juga akan merasa kecewa dengan kelakuan anaknya yang seperti itu, guru-guru di sekolah akan merasa di coret-coret wajahnya karena kelakuan anak didiknya yang melewati batas. Paling tidak tinggalkan kesan baik saat kita lulus dari sekolah. Berikanlah senyuman bahagia kepada guru-guru kita. Mereka tidak meminta materi lebih untuk jasasjasa mereka selama kurang lebih 3 tahun. Setidaknya walaupun nilai kurang maksimal yang terpenting kita sudah berusaha meraihnya. Jika perilaku baik, maka guru-guru akan senang. Mereka akan senang jika anak didiknya lulus nanti akan meninggalkan kesan baik nantinya dimata mereka, masyarakat atau dalam lingkup luas yaitu bangsa Indonesia.

Kamis, 19 April 2012

KEGAGALAN BUKAN BATU SANDUNGAN UNTUK MERAIH IMPIAN


KEGAGALAN BUKAN BATU SANDUNGAN UNTUK MERAIH IMPIAN

Saat paling mendebarkan ketika aku duduk di bangku SMA adalah UAN (Ujian Akhir Nasional) namun, ketika itu usai yang mendebarkan adalah Pergururuan Tinggi Negeri (PTN) mana yang akan kita pilih dan apakah kita berhasil menempuh ujian-ujian dari PTN tersebut. Orang tuaku tidak mengizinkanku mencoba PTN diluar Jakarta dengan alasan yang tak bisa kusebutkan.  Berbagai usaha pasti akan dilakukan oleh semua siswa termasuk aku, karena tidak akan ada impian yang terjemput tanpa usaha. 

Hampir semua tes masuk PTN aku ikuti demi menjemput impianku. Diawali dengan simak UI, aku berusaha untuk lulus PTN pada simak UI, diawali dengan mengikuti bimbingan belajar, aku menambah bekal ilmuku. Saat pendaftaran aku melihat lokasi saat aku simak nanti aku merasa senang karena aku mengetahui letak dari lokasi tersebut, aku tes simak di SMA 54 Kampung Melayu yang dekat dengan rumah nenekku. Karena aku tahu letaknya aku tidak ingin diantar oleh ayahku nanti, aku memutuskan janjian dengan teman dekatku. Senang rasanya tidak perlu merepotkan orang tuaku untuk bersusah payah mengantar aku ke tempat itu. Saat pengumuman simak diterbitkan, orangtuaku sangat antusias dengan hasil pengumuman, ketika aku mengecek hasil pengumumannya ternyata tak ada namaku ataupun nomer ujian simakku. Tak bisa kupungkiri, sedih melandaku, namun masih ada harapan untuk tes selanjutnya. Aku bersemangat.

Tes kedua untuk masuk  PTN yang satu ini aku begitu antusias, UMB. UMB diadakan oleh beberapa universitas negeri. Ketika melakukan pendaftaran aku berharap mendapatkan lokasi yang terdekat. UNJ, ya UNJ adalah tempat tes berikutnya. Ilmu yang telah kudapatkan, doa serta restu orang tua mengiringiku pergi ke tempat peraduan nasibku. Ayahku mengantarku, sempat ada masalah dalam perjalanan yaitu, terlewat dari lokasi yang akan dituju, aku tahu  ayahku lelah, namun melihatku bersemangat, ayahku menjadi semangat. Senang rasanya saat tes itu berakhir. Namu rasa senang itu sirna saat pengumuman kelulusan, aku tidak lulus lagi. Tidak putus asa aku berharap pada tes berikutnya.

Tes ketiga masuk PTN, masih dengan semangat yang menggebu untuk segera menjemput impianku, aku mendaftarakan diri sebagai peserta SNMPTN. Lkasi yang satu ini jauh dari rumahku, ada di daerah Karet Tengsing, cukup berat memang dengan dua hari ujian ditambah lokasi yang jauh, ayahku mengantarkanku. Aku tahu ini melelahkan, tapi aku yakin masih ada harapan. Namun, bukan disinilah harapanku digantungkan, aku gagal.

Ternyata kegagalan ku tidak hanya sampai disini, aku gagal ujian masuk STAN, aku gagal dengan POLTEKES. Sedih sekali, hanya Allah lah tempatku besandar. Aku mengecewakan orang tuaku. 

 Aku hanya tahu bahwa usaha tak akan ada yang sia-sia di dunia ini, jika aku gagal dalam semua ini, pasti akan ada jalan keluarnya. Ambil sisi positif dari pengalamanku bahwa aku telah mendapatkan teman-teman baru saat melakukan ujian masuk PTN. Pengetahuanku bertambah. Orang tuaku menyarankan untuk tidak menunda kuliahku. Universitas Gunadarma menjadi tempatku menimba ilmu hingga sekarang ini. Senang bisa berkuliah disini, harus kusyukuri aku mendapat teman-teman baru yang akan menambah goresan pengalaman hidupku, awalnya aku takut melangkah ke kehidupan baru perkuliahan. Ternyata dengan teman-teman yang aku dapatkan disini baik-baik dan mau menerima diriku apa adanya. Terima kasih teman-teman.

Dari semua kegagalan yang aku alami, aku memetik pelajaran yang sangat berharga. Impianku terjemput dengan usahaku. Aku bersyukur atas apa yang Allah berikan kepadaku. Sebesar apa harapan dan usaha kita, Allah lah yang akan menentukan. Dia maha mengetahui apa yang terbaik untuk makhluk-Nya. Masih banyak teman-teman diluar sana yang tidak bisa melanjutkan pendidikannya, namun aku masih diberi kesempatan dan seharusnya aku bersyukur.  Allah membalas usahaku dengan pelajaran hidup yang beharga. Allah menilai usaha makhluknya sekesil apapun, jika tidak berbuah manis sekarang mungkin akan diberikan di waktu yang akan datang. Setiap orang pasti pernah mengalami kegagalan.  Kegagalan bukan merupakan batu sandungan untuk meraih masa depan, tetapi kegagalan adalah pelajaran dan perhiasan untuk meraih masa depan. Jangan pantang menyerah meraih impian.

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pelaksanaan undang-undang perlindungan konsumen dibuat untuk melindungi hak-hak konsumen. Perlindungan Konsumen adalah untuk upaya menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi. Di indonesia undang-undang perlindungan konsumen diatur dalam UU No. 8 tahun 1999. Hak-hak konsumen diatur dalam pasal 4 UU No. 8 tahun 1999. Hak-hak yang dimaksud adalah:
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai  dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan 
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  6.  Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen 
  7.  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya 
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Undang-undang Ini belum berjalan lancar karena masih ada produk-produk di Indonesia yang dapat di jual bebas padahal mereka menggunakan bahan berbahaya untuk para konsumennya. Tidak hanya itu saja barang yang diproduksi juga dapat dipalsukan dengan mudahnya dan sangat merugikan konsumen. Tidak hanya dari segi materi yang merugi bahkan dapat membahayakan jiwa yang menikmati barang atau jasa yang ditawarkan. Contoh yang riil dalam kehidupan sehari-hari misalnya kosmetik. Terdapat kandungan bahan kimia yang jika dipakai secara terus menerus dapat menyebabkan kanker kulit pada si pengguna, yaitu bahan merkuri dan hydroquinon. Seharusnya produsen memilih bahan-bahan yang berkualitas baik serta tidak membahayakan si konsumen. Para produsen yang melakukan hal tersebut tergiur untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal karena si pengguna akan merasa senang jika mendapatkan hasil maksimal dengan waktu yang cepat. Padaha mereka sedang meracuni kulit mereka dengan produk tersebut. Mereka memawarkan produknya dengan kemasan yang menarik dan iklan yang gencar di televisi. 

Penggunaan zat-zat berbahaya untuk barang-barang yang ditawarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab juga sangat merugikan konsumen. Mereka mencampurkan zat-zat kimia berbahaya pada produknya tanpa ukuran yang jelas. Tetap faktor utamanya ialah keuntungan. Contohnya krim pemutih wajah, sosis atau daging olahan lainnya, saus sambal, sirup ataupun jenis barang lainnya. Disini hak konsumen harus dilindungi. Produsen harus bertanggung jawab akan produk mereka yang diselewengkan.

Dalam segi pemalsuan sebenarnya bukan hanya konsumen yang dirugikan tetapi dari pihak produsen pun dapat dirugikan, berkaitan dengan penggunaan zat-zat berbahaya tersebut, konsumen juga tertipu dengan nominal yang dikeluarkan tetapi tidak mendapatkan kualitas barang yang dijanjikan.dari segi kerugian produsen ialah nama perusahaannya yang akan menjadi jelek karena kualitas yang ditawarkan darai barang atau jasanya yang kurang memuaskan.  Produsen seharusnya bisa menandai barangnya asli atau tidak menggunakan kode-kode tertentu yang sulit dibajak.

Tidak hanya dari produk barang, konsumen juga sering dirugikan dari jasa yang ditawarkan contoh yang sering ditemui adalah dalam angkutan umum, supir yang sering ngebut di jalan raya dan ugal-ugalan saat menyetir sangat merugikan konsumen atau para penumpangnya karena sangat membahayakan nyawa para penumpang. Kemudian kejadian yang pemerkosaan di angkot yang terjadi belum lama ini, ini merupakan salah satu pelanggaran hak konsumen yaitu keamanan dan kenyamanan. Seharusnya pengelola angkot meningkatkan keamanannya dengan salah satu cara yaitu menindak tegas para supir angkot tembak, yaitu supir yang sekali-sekali membawa angkot tanpa identitas yang diketahui dengan jelas oleh si pengelola angkot. Kemudian pulsa yang dipotong oleh operator karena pesan pendek yang tiba-tiba dapat memotong nilai pulsa anda secara tinggi. Ketika ingin diberhentikan atau tidak berlangganan ternyata tidak berhasil, atau ternyata biaya menonaktifkannya juga mahal. Ini sangat merugikan konsumen.

Untuk melaporkan kejadian yang kurang menyenagkan atau tidak menyenangkan sama sekali ini, kita bisa melaporkan nya ke polisi atau di Indonesia terdapat suatu lembaga yang membantu konsumen untuk mendapatkan hak-haknya, yaitu YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Jadi ketika konsumen tidak mendapatkan haknya, mereka bisa mengadukannnya ke lembaga ini, dan YLKI akan melakukan pengawasan dan menjadi pembela konsumen jika benar-benar terjadi pelanggaran hak konsumen dan akan membela secara adil. Namun tetaplah sebagai konsumen kita harus berhati-hati dalam menggunakan suatu produk agar tidak merugikan diri sendiri.

Selain konsumen memiliki hak-haknya, konsumen juga memiliki kewajibannya yang diatur dalam pasal 5 UU No 8 Tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen :    
  1.  Membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian. 
  2.  Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa. 
  3.   Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4.   Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Karena di zaman sekarang ini para pelaku perampas hak konsumen bisa dengan mudahnya merampas hak konsumen dengan berbagai jenis yang sudah dibicarakan pada alinea-alinea di atas. Pemerintah ikut andil dalam hal ini untuk melindungi oara konsumen dan masyarakat Indonesia. Sebenarnya pemerintah sudah membantu melindungi konsumen dengan adanya undang-undang mengenai perlindungan konsumen  . Jadi sebelum memuntut hak-haknya para konsumen juga harus memenuhi kewajibannya agar diantara produsen dan konsumen tidak ada yang dirugikan. 




Referensi: