BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI
DI INDONESIA
Ekonomi
merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kemajuan ataupun kesuksesan suatu
negara. Menurut saya kemajuan ekonomi suatu negara ditunjang oleh tingkat
lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, dan kemajuan teknologi.
Bagaimana
dengan kondisi perekonomian Indonesia? Sejauh mata memandang perekonomian
Indonesia masih ada ketimpangan antar masyarakatnya, misalnya kita ambil sampel
kota Jakarta, diantaranya gedung-gedung tinggi yang mencakar langit ternyata
masih banyak yang tinggal di tinggal dan tidur beratap langit secara langsung. Banyak
yang menggunakan mobil mewah namun masih ada yang menggunakan angkutan umum
sambil berdesak-desakan bahkan ada saat kita bisa naik tapi sulit untuk turun
dari angkutan umum tersebut karena terlalu sesak dan sampai sulit bergerak.
Banyak yang bisa bersekolah dengan mudah, mendapat buku pelajaran dan seragam
sekolah dengan mudah, namun banyak juga yang tidak dapat bersekolah, ya karena
faktor ekonomi tersebut, mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan sekolahnya
karena tidak memiliki uang yang cukup untuk memebiaya makan sehari-hari,
sungguh sangat miris melihatnya.
Menurut
saya ada sesuatu kesalahan dalam mengelola sektor perekonomian ini, seperti
yang telah disebutkan diatas, ada beberapa penunjang untuk memajukan ekonomi di
suatu negara tingkat lapangan kerja harus di perluas agar dapat memperbesar
pendapatan per kapita. Pendidikan juga sangat berpengaruh dalam perekonomian
saat lapangan kerja semakin sempit, dengan pendidikan yang telah di dapat,
mereka bisa mengembangkan inovasi mereka dalam memgembangkan lapangan
pekerjaan. Faktor-faktor penunjang ini saling berkaitan ya, antara kesehatan,
kemajuan teknologi juga sangat berpengauh terhadap tingkat lapangan kerja, dan pendidikan.
Sektor perekonomian ini harus diatur dengan undang-undang perekonomian di suatu
negara agar tidak tercipta sebuah “benang kusut” yang dapat mencemari bangsa.
Apakah
hukum ekonomi itu? Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
sehari-hari dalam masyarakat. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di
setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan
yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Untuk negara yang ingin
negaranya maju pesat dan tumbuh berkembang mendunia, mereka harus memperhatikan
hukum perekonomian di negaranya.
Bagaimana
dengan hukum ekonomi Indonesia? Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2,
yaitu :
a) Hukum
Ekonomi Pembangunan
Hukum
ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional.
b) Hukum
Ekonomi Sosial
Hukum
ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM
manusia Indonesia.
Hukum ekonomi dibuat seharusnya untuk
menyejahterakan rakyatnya, contohnya adalah pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi:
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
2. Cabang–cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
3. Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Namun apakah undang-undang ekonomi sudah
dijalankan dengan baik? Menurut saya belum, karena di Indonesia masih banyak
terjadi kasus korupsi, korupsi yang sudah merusak hukum ini. ini dilakukan oleh
pihak-pihak yang justru datangnya dari pihak “intern” pemerintahan. Merusak sektor-
sektor perekonomian. Seperti pasal pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar asas kekeluargaan. Tetapi kenyataanya ada elit politik
mementingkan kebutuhan pribadinya sendiri, berlomba-lomba menimbun kekayaan
yang seharusnya bisa menyejahterakan rakyat Indonesia.
Bagaimana
membenahi hukum ekonomi Indonesia yang sudah carut marut ini? menurut saya,
hukum harus ditegakkan. Jika terbukti ada pihak yang terbukti melakukan korupsi
atau menyalahkan undang-undang ekonomi harus ditindak tegas, tidak pandang bulu
apakah jabatan orang tersebut. Jangan sampai kasus-kasus korupsi ini ditutupi
degan tirai kebohongan. Jika terus tertutup tirai kebohongan maka bangsa ini
juga akan berkembang dengan kebohongan yang bisa menyengsarakan rakyatnya,
rakyat miskin semakin miskin dan bukan tidak mungkin banyak tindak kriminal
yang akan terjadi.
Kemudian
memberikan pendidikan dini untuk generasi muda yang nantinya akan memimpin
negeri ini. Pendidikan formal perekonomian, budi pekerti dan agaman harus
diimbangi agar tercipta generasi pemimpin yang memilih “jalan lurus” dalam
melaksanakan perekonomian Indonesia.
Untuk
pelaksanaan otonomi daerah, diberikan hak sepenuhnya kepada daerah tersebut
sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Agar daerah-daerah di luar Jakarta
mendapatkan hak yang sama dalam perekonomian, kemungkinan korupsi di di
pemerintahan daerah-daerah dapat diperkecil karena perekonomian daerah terebut
dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pelaksanaan
hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan
penyimpangan-penyimpangan hukum ekonomi di Indonesia tetapi justru dapat meningkatkan
perekonomian itu sendiri. Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga
perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat
maupun aparat hukum itu sendiri. Semoga hukum ekonomi di Indonesia ke depannya
bisa berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku agar tercipta bangsa yang
sejahtera.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar