ANAK-ANAK
“PEKERJA”
Bagi
kita yang tinggal di kota-kota besar di Indonesia, mungkin sudah tidak asing
lagi mendengar kata-kata pengemis dan pengamen, atau melihat mereka di
jalan-jalan. Mereka tidak mengenal usia, dari kakek-kakek atau nenek-nenek
hingga para anak-anak dibawah umur. Mereka juga tidak pandang waktu, pagi,
siang, sore ataupun malam. Teriris hati ini melihatnya. Terebih lagi untuk
pengemis anak-anak.
Pengemis
dan pengamen anak-anak sering juga kita lihat, kebanyakan dari mereka adalah
anak-anak putus sekolah. Mereka bekerja demi sesuap nasi. Kondisi ekonomilah
yang berbicara. Tidak ada pilihan lain untuk mereka selain membantu meringankan
beban keluarga. Bermacam-macam latar belakang mereka mengemis ataupun mengamen,
mungkin sang ayah atau ibunya sudah tak kuat lagi menafkahi mereka karena
faktor sakit ataupun yang lainnya. Namun ada yang tidak dapat diterima oleh
hati, terkadang mereka dipaksa oleh orang tua mereka. Karena orang tua mereka
berpendapat bahwa belas kasihan orang lain akan banyak tercurahkan jika
anak-anak dibawah umur bahkan balita yang mengemis atau meminta-minta. Seharusnya
orang tua mereka yang bertanggung jawab untuk menafkahi, bukan sebaliknya. Orang
tua mereka menunggu di rumah, sedangkan mereka sibuk mencari belas kasihan dari
orang lain dengan mengemis ataupun mengamen di jalan. Atau bahkan ada ibu-ibu
dari para pengamen anak-anak ini duduk-duduk di bawah pohon sedang asik
bersenda gurau. Tidakkah mereka merasa khawatir terhadap anak-anak mereka yang
berkeliaran di jalan raya? Sedih rasanya melihat anak-anak itu memiliki orang
tua yang tidak terlalu mempedulikan keselamatan mereka.
Para
pengemis dan pengamen anak-anak kehilangan hak mereka mendapatkan pendidikan.
Ini menjadi jembatan kehancuran bangsa Indonesia, karena generasi muda seperti
pengemis dan pengamen anak-anak sudah mulai memudar masa depannya. Kehidupan
keras di jalanan menjadi hari-harinya.
Ini
mengingatkan saya akan undang-undang yang mengatur anak terlantar, saya cari
dan ini dia salah satu pasal yang mengatur. UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.” Kemudian UUD 1945 pasal 34 “Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh oleh negara.” Ada pasal yang mengatur tentang
anak-anak terlantar, namun apakah telah dilaksanakan dengan baik?
Jawabannya
sudah terlihat, undang-undang ini belum dilaksanakan seutuhnya, mungkin sudah
di kerjakan oleh pemerintah, namun masih banyak anak-anak terlantar di luar
sana yang masih terkatung-katung hidupnya. Kesimpulannya, undang-undang ini
belum ditegakkan sepenuhnya, jangan sampai hanya menjadi wacana. Karena
pemerintah disibukkan dengan hal-hal lain. Anak-anak ini adalah penerus bangsa
Indonesia. Ini merupakan “sinyal” bahwa masyarakat Indonesia belum makmur.
Terlepas
dari sisi pemerintahan, anak-anak pengemis dan pengamen ini juga mendapat
pengalaman yang tidak baik di jalan, saya pernah melihat dengan mata kepala
saya sendiri ketika angkot yang saya tumpangi ada pengamen anak kecil yang
naik, kemudian si supir marah-marah dan mengusirnya dengan kata-kata tidak
sopan. Saya juga melihat pengemis anak-anak, merek mengemis di pinggir jalan,
jembatan penyeberangan, bahkan ke dalam angkutan umum, waktu itu di dalam
angkot yang saya tumpangi, dia masuk lalu meminta-minta dengan secarik kertas
yang dibagikan kepada para penumpang, bajunya kotor rambutnya berantakan.
Walaupun mereka pengemis atau pengamen mereka juga manusia yang memiliki hati
dan perasaan. Sedih sekali melihatnya. Jika kita meninbang-nimbang dengan
kegiatan para koruptor hidup bergelimang kemewahan dari uang rakyat, tetapi
masih ada rakyat Indonesia termasuk anak-anak ini yang hidup dengan beban hidup
yang sangat berat. Itu akan mempengaruhi jiwa si anak. Dia akan tumbuh dengan
didikan yang keras dan kasar.
Salah
satu faktor negara bisa maju, adalah baaimana kualitas para penerus bangsa nya,
paling tidak ia harus berbekal pendidikan dasar. Semoga di kemudian hari anak-anak
ini dapat mengenyam kehidupan yang lebih layak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar