PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pelaksanaan
undang-undang perlindungan konsumen dibuat untuk melindungi hak-hak konsumen.
Perlindungan Konsumen adalah untuk upaya menjaga jaminan produsen apabila
sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak
untuk meminta ganti rugi. Di indonesia undang-undang perlindungan konsumen
diatur dalam UU No. 8 tahun 1999. Hak-hak konsumen diatur dalam pasal 4 UU No.
8 tahun 1999. Hak-hak yang dimaksud adalah:
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Undang-undang Ini
belum berjalan lancar karena masih ada produk-produk di Indonesia yang dapat di
jual bebas padahal mereka menggunakan bahan berbahaya untuk para konsumennya.
Tidak hanya itu saja barang yang diproduksi juga dapat dipalsukan dengan
mudahnya dan sangat merugikan konsumen. Tidak hanya dari segi materi yang
merugi bahkan dapat membahayakan jiwa yang menikmati barang atau jasa yang
ditawarkan. Contoh yang riil dalam kehidupan sehari-hari misalnya kosmetik.
Terdapat kandungan bahan kimia yang jika dipakai secara terus menerus dapat
menyebabkan kanker kulit pada si pengguna, yaitu bahan merkuri dan hydroquinon.
Seharusnya produsen memilih bahan-bahan yang berkualitas baik serta tidak
membahayakan si konsumen. Para produsen yang melakukan hal tersebut tergiur
untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal karena si pengguna akan merasa
senang jika mendapatkan hasil maksimal dengan waktu yang cepat. Padaha mereka
sedang meracuni kulit mereka dengan produk tersebut. Mereka memawarkan
produknya dengan kemasan yang menarik dan iklan yang gencar di televisi.
Penggunaan zat-zat
berbahaya untuk barang-barang yang ditawarkan oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab juga sangat merugikan konsumen. Mereka mencampurkan zat-zat
kimia berbahaya pada produknya tanpa ukuran yang jelas. Tetap faktor utamanya
ialah keuntungan. Contohnya krim pemutih wajah, sosis atau daging olahan
lainnya, saus sambal, sirup ataupun jenis barang lainnya. Disini hak konsumen
harus dilindungi. Produsen harus bertanggung jawab akan produk mereka yang
diselewengkan.
Dalam segi pemalsuan
sebenarnya bukan hanya konsumen yang dirugikan tetapi dari pihak produsen pun
dapat dirugikan, berkaitan dengan penggunaan zat-zat berbahaya tersebut,
konsumen juga tertipu dengan nominal yang dikeluarkan tetapi tidak mendapatkan
kualitas barang yang dijanjikan.dari segi kerugian produsen ialah nama
perusahaannya yang akan menjadi jelek karena kualitas yang ditawarkan darai
barang atau jasanya yang kurang memuaskan. Produsen seharusnya bisa
menandai barangnya asli atau tidak menggunakan kode-kode tertentu yang sulit
dibajak.
Tidak hanya dari
produk barang, konsumen juga sering dirugikan dari jasa yang ditawarkan contoh
yang sering ditemui adalah dalam angkutan umum, supir yang sering ngebut di
jalan raya dan ugal-ugalan saat menyetir sangat merugikan konsumen atau para
penumpangnya karena sangat membahayakan nyawa para penumpang. Kemudian kejadian
yang pemerkosaan di angkot yang terjadi belum lama ini, ini merupakan salah
satu pelanggaran hak konsumen yaitu keamanan dan kenyamanan. Seharusnya
pengelola angkot meningkatkan keamanannya dengan salah satu cara yaitu menindak
tegas para supir angkot tembak, yaitu supir yang sekali-sekali membawa angkot
tanpa identitas yang diketahui dengan jelas oleh si pengelola angkot. Kemudian
pulsa yang dipotong oleh operator karena pesan pendek yang tiba-tiba dapat
memotong nilai pulsa anda secara tinggi. Ketika ingin diberhentikan atau tidak
berlangganan ternyata tidak berhasil, atau ternyata biaya menonaktifkannya juga
mahal. Ini sangat merugikan konsumen.
Untuk melaporkan
kejadian yang kurang menyenagkan atau tidak menyenangkan sama sekali ini, kita
bisa melaporkan nya ke polisi atau di Indonesia terdapat suatu lembaga yang
membantu konsumen untuk mendapatkan hak-haknya, yaitu YLKI (Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia). Jadi ketika konsumen tidak mendapatkan haknya, mereka bisa
mengadukannnya ke lembaga ini, dan YLKI akan melakukan pengawasan dan menjadi
pembela konsumen jika benar-benar terjadi pelanggaran hak konsumen dan akan
membela secara adil. Namun tetaplah sebagai konsumen kita harus berhati-hati
dalam menggunakan suatu produk agar tidak merugikan diri sendiri.
Selain konsumen
memiliki hak-haknya, konsumen juga memiliki kewajibannya yang diatur dalam
pasal 5 UU No 8 Tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen :
- Membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Karena di zaman
sekarang ini para pelaku perampas hak konsumen bisa dengan mudahnya merampas
hak konsumen dengan berbagai jenis yang sudah dibicarakan pada alinea-alinea di
atas. Pemerintah ikut andil dalam hal ini untuk melindungi oara konsumen dan
masyarakat Indonesia. Sebenarnya pemerintah sudah membantu melindungi konsumen
dengan adanya undang-undang mengenai perlindungan konsumen . Jadi sebelum
memuntut hak-haknya para konsumen juga harus memenuhi kewajibannya agar diantara
produsen dan konsumen tidak ada yang dirugikan.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar