ANALISA
UU AKUNTAN PUBLIK NO. 5 TAHUN 2011 DALAM MENGHADAPI ERA INTERNATIONAL FINANCIAL
REPORTING STANDARDS (IFRS)
Akuntan
publik
adalah akuntan
yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk
memberikan jasa akuntan publik di Indonesia.
Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap
akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Peranan Akuntansi
Publik:
- Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan yang rumit dan penetapan tujuan serta sasaran organisasi.
- Mengarahkan dan mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada dalam organisasi.
- Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dikuasai organisasi.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dibuat berdasarkan
pertimbangan sebagai berikut, yaitu:
- bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
Teknologi
informasi yang berkembang pesat membuat informasi menjadi tersedia di seluruh
dunia. Pesatnya teknologi informasi ini merupakan akses bagi banyak investor
untuk memasuki pasar modal di seluruh dunia, yang tidak terhalangi oleh batasan
negara, misalnya: Investor dari Jepang bisa dengan mudah berinvestasi di Amerika,
Singapore, atau bahkan Indonesia. Kebutuhan ini tidak bisa terpenuhi apabila
perusahaan-perusahaan masih memakai prinsip pelaporan keuangan yang
berbeda-beda. Misalnya, Amerika memakai FASB dan US GAAP, Indonesia memakai
PSAK-nya IAI. Hal tersebut melatarbelakangi perlunya adopsi IFRS saat ini.
International Financial Reporting Standard (IFRS)
merupakan standar pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara
internasional yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Boards
(IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan suatu
standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima
secara internasional.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
mencanangkan bahwa Standar akuntansi internasional (IFRS) akan mulai berlaku di
Indonesia pada tahun 2012 secara keseluruhan atau full adoption (sumber: Ikatan
Akuntan Indonesia, 2009). Pada tahun 2012 tersebut diharapkan Indonesia sudah
mengadopsi keseluruhan IFRS, sedangkan khusus untuk perbankan diharapkan tahun
2010. Namun proses ini perlu melalui tahapan-tahapan yang terinci, seperti sejauh
mana adopsi IFRS dapat diterapkan dalam Laporan Keuangan di Indonesia,
bagaimana sifat adopsi yang cocok apakah adopsi seluruh atau sebagian
(harmonisasi), dan manfaat bagi perusahaan yang mengadopsi khususnya dan bagi
perekonomian Indonesia pada umumnya, serta bagaimana kesiapan Indonesia untuk
mengadopsi IFRS.
Apa manfaat konvergensi IFRS?
Diantaranya
adalah :
- Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional.
- Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
- Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
- Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
- Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management.
Permasalahan yang dihadapi dalam impementasi dan adopsi
IFRS?
Diantaranya adalah :
- 1. Translasi Standar Internasional
- 2. Ketidaksesuaian Standar Internasional dengan Hukum Nasional
- 3. Struktur dan Kompleksitas Standar Internasional
- 4. Frekuensi Perubahan dan Kompleksitas Standar Internasional Seperti contoh IFRS menekankan pada fair value dan meninggalkan historical value.
Kondisi global yang memaksa akuntan publik
di Indonesia meningkatkan profesionalisme agar dapat berkompetisi di perusahaan-perusahaan
besar ataupun perusahaan asing, serta dapat meningkatkan kepercayaan publik dan
pengguna informasi akuntansi. Oleh karena
itu Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 dapat menyelaraskan IFRS karena UU
tersebut dibuat agar jasa
akuntan public dalam era globalisasi memiliki peran penting dalam mendukung
perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi
dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar