wellcome to my blog



syukuri apa yang kita miliki, maka kita akan menerima diri kita apa adanya :)

Jumat, 29 November 2013

ANALISA UU AKUNTAN PUBLIK NO. 5 TAHUN 2011 DALAM MENGHADAPI ERA INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS (IFRS)



ANALISA UU AKUNTAN PUBLIK NO. 5 TAHUN 2011 DALAM MENGHADAPI ERA INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS (IFRS)

            Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

  1. Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan yang rumit dan penetapan tujuan serta sasaran organisasi.
  2. Mengarahkan dan mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada dalam organisasi.
  3. Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dikuasai organisasi.

            Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dibuat berdasarkan pertimbangan sebagai berikut, yaitu:
  1.  bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
     Teknologi informasi yang berkembang pesat membuat informasi menjadi tersedia di seluruh dunia. Pesatnya teknologi informasi ini merupakan akses bagi banyak investor untuk memasuki pasar modal di seluruh dunia, yang tidak terhalangi oleh batasan negara, misalnya: Investor dari Jepang bisa dengan mudah berinvestasi di Amerika, Singapore, atau bahkan Indonesia. Kebutuhan ini tidak bisa terpenuhi apabila perusahaan-perusahaan masih memakai prinsip pelaporan keuangan yang berbeda-beda. Misalnya, Amerika memakai FASB dan US GAAP, Indonesia memakai PSAK-nya IAI. Hal tersebut melatarbelakangi perlunya adopsi IFRS saat ini.
     International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Boards (IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima secara internasional.
       Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mencanangkan bahwa Standar akuntansi internasional (IFRS) akan mulai berlaku di Indonesia pada tahun 2012 secara keseluruhan atau full adoption (sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2009). Pada tahun 2012 tersebut diharapkan Indonesia sudah mengadopsi keseluruhan IFRS, sedangkan khusus untuk perbankan diharapkan tahun 2010. Namun proses ini perlu melalui tahapan-tahapan yang terinci, seperti sejauh mana adopsi IFRS dapat diterapkan dalam Laporan Keuangan di Indonesia, bagaimana sifat adopsi yang cocok apakah adopsi seluruh atau sebagian (harmonisasi), dan manfaat bagi perusahaan yang mengadopsi khususnya dan bagi perekonomian Indonesia pada umumnya, serta bagaimana kesiapan Indonesia untuk mengadopsi IFRS.


Apa manfaat konvergensi IFRS?
Diantaranya adalah :
  1. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional.
  2. Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi. 
  3. Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
  4. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
  5. Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management.
Permasalahan yang dihadapi dalam impementasi dan adopsi IFRS?
 Diantaranya adalah :


  •       1.            Translasi Standar Internasional

  •       2.            Ketidaksesuaian Standar Internasional dengan Hukum Nasional

  •       3.            Struktur dan Kompleksitas Standar Internasional

  •       4.           Frekuensi Perubahan dan Kompleksitas Standar Internasional Seperti contoh IFRS menekankan pada fair value dan meninggalkan historical value.

            Kondisi global yang memaksa akuntan publik di Indonesia meningkatkan profesionalisme agar dapat berkompetisi di perusahaan-perusahaan besar ataupun perusahaan asing, serta dapat meningkatkan kepercayaan publik dan  pengguna informasi akuntansi. Oleh karena itu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 dapat menyelaraskan IFRS karena UU tersebut dibuat agar jasa akuntan public dalam era globalisasi memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
 




           
Sumber:


Selasa, 05 November 2013

PENGARUH INDEPENDENSI DAN EFEKTIVITAS KOMITE AUDIT TERHADAP MANAJEMEN LABA



JUDUL                      : PENGARUH INDEPENDENSI DAN EFEKTIVITAS KOMITE AUDIT TERHADAP MANAJEMEN LABA
PENULIS                  : Sugeng Pamudji dan ApillyaTrihartati
DITERBITKAN       : Semarang, Maret 2010
Jurnal ini : Diterima: 12 November 2009. Disetujui: 15 Desember 2009. Dipublikasikan: Maret 2010

Latar  Belakang
Konsep Good Corporate Governance (GCG) semakin banyak dikemukakan oleh para praktisi bisnis sebagai salah satu alat untuk mencegah terjadinya kasus keuangan. Salah satu komponen yang berperan penting dalam proses penerapan tata kelola perusahaan yang baik adalah komite audit.
Komite audit merupakan salah satu komponen GCG yang berperan penting dalam sistem pelaporan keuangan yaitu dengan mengawasi partisipasi manajemen dan auditor independen dalam proses pelaporan keuangan. Keberadaan komite audit merupakan perangkat yang penting dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Keberadaan komite audit di Indonesia dipertegas dengan keputusan Bapepam yang dituangkan dalam SE BAPEPAM No. 03 tahun 2000 mengenai pembentukan komite audit dan juga Kep. Direksi BEJ No. 339 tahun 2001 mengenai peraturan pencatatan efek di Bursa yang mencakup komisaris independen, komite audit, sekretaris perusahaan, keterbukaan, dan standar laporan keuangan per sektor.
Namun, keberadaan komite audit saja belum cukup untuk menghindarkan perusahaan dari kasus- kasus keuangan terutama kasus manajemen laba. Komite audit ternyata juga membutuhkan independensi dan efektivitasnya dalam mengawasi proses pelaporan keuangan. Oleh karena itu, peraturan tersebut dipertegas lagi dengan dikeluarkannya Keputusan Ketua BAPEPAM No: Kep 29/PM/2004 pada tanggal 24 September 2004. Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan yang terdaftar pada BEJ harus memiliki komite audit.
Bapepam dan BEI telah mengeluarkan peraturan yang memperkuat independensi dan efektivitas komite audit. Salah satunya yaitu mewajibkan perusahaan yang terdaftar di BEl memiliki komite audit. Peraturan tersebut berisi tentang karakter yang hampir dimiliki oleh komite audit, tugas, wewenang dan hak komite audit dalam perusahaan. Diharapkan bahwa perusahaan yang telah mempunyai komite audit dapat terhindar dari masalah manajemen laba. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk meneliti adakah pengaruh independensi dan efektifitas komite audit terhadap tingkat manajemen laba.
Metodologi Penelitian
Ø  Data yang Digunakan
Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan auditan perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tahun 2005-2007 yang telah dipublikasikan serta data-data yang diperoleh dari Indonesia Capital Directory Market (ICMD) 2006, ICMD 2007, dan ICMD 2008

Ø  Populasi dan Sampel
Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan manufaktur yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEl) selama tahun 2005-2007. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah semua perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEl pada tahun 2005-2007 yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.      Perusahaan termasuk perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEl pada tahun 2005, 2006, dan 2007
2.      Menerbitkan laporan tahunan pada tahun 2005, 2006, dan 2007.
3.      Menyajikan laporan tata kelola perusahaan laporan komite audit dalam laporan tahunannya
4.      Menyajikan data tentang latar belakang anggota komite audit yang memuat latar belakang pendidikan, pengalaman kerja sebelumnya, dan pekerjaan yang dimiliki saat ini secara lengkap
5.      Menyajikan data tentang frekuensi pertemuan antar komite audit
6.      Serta menyajikan data-data mengenai variabel-variabel yang akan diteliti tersedia lengkap dalam Indonesia Capital Directory Market (ICMD) 2006, ICMD 2007, dan ICMD 2008 dan laporan keuangan perusahaan tahun 2005, 2006, dan 2007

Penelitian ini difokuskan pada tahun 2005-2007 setelah dikeluarkannya Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-29/PMl 2004 mengenai pembentukan dan pelaksanaan kerja komite audit. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut diharapkan komite audit menjadi lebih efektif dalam membatasi manajemen laba.

Ø  Teknik Sampling
Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling yaitu teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu.

Ø  Alat Analisis
Alat analisis yang digunakan yaitu dengan menguji secara statistik melalui multiple regression analysis.

Ø  Variabel yang Digunakan
Variabel terikat (Dependent Variable) yang digunakan dalam penelitian ini adalah Discretionary Accruals (DACC) yang diproksikan sebagai manajemen laba. Sedangkan variabel bebas (Independent Variable) dalam penelitian ini adalah independensi anggota komite audit (ACIND), keahlian anggota komite audit di bidang keuangan (ACEXP), frekuensi pertemuan antar anggota komite audit (ACMEET), dan komitmen waktu anggota komite audit (ACCOMIT). Kemudian terdapat variabel kendali yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, reputasi auditor (BIG4) dan kebutuhan pembiayaan ekstemal (FINANCQ).

Hasil Penelitian
H1: Independensi komite audit berpengaruh negatif terhadap Discretionary Accruals (DACC).
            Hasil penelitian menunjukkan bahwa independensi komite audit secara signifikan berpengaruh negatif terhadap Discretionary Accruals (DACC). Independensi komite audit merupakan hal terpenting yang harus dimiliki oleh anggota komite audit. Kinerja komite audit menjadi efektif jika para anggotanya memiliki independensi dalam menyatakan sikap dan pendapat. Untuk menjamin independensi, Bapepam (2004) merekomendasikan beberapa persyaratan yang berkaitan dengan independensi komite audit. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa penelitian ini mendukung rekomendasi Bapepam. Xie et al. (2003) dan Choi et al. (2004) menyatakan bahwa anggota komite audit yang merupakan komisaris independen yang ahli di bidang keuangan merupakan pihak yang efektif untuk mengurangi manajemen laba.

H2: Keahlian komite audit di bidang keuangan berpengaruh negatif dengan Discretionary Accruals (DACC).
            Hasil penelitian menunjukkan bahwa keahlian komite audit memiliki pengaruh positif namun tidak signifikan terhadap Discretionary Accruals (DACC). A1asan lain yang mendukung hasil penelitian ini adalah peraturan Bapepam belum menjelaskan karakteristik apa sajakah yang harus dimiliki oleh seseorang agar dapat dinyatakan memiliki financial literacy. Sehingga, kurang jelasnya definisi financial literacy yang yang harus dimiliki oleh anggota komite audit menyebabkan tiap perusahaan sampel kemungkinan memiliki definisi yang berbeda.

H3: Frekuensi pertemuan komite audit berpengaruh negatif terhadap Discretionary Accruals
(DACC).
            Hasil penelitian menunjukkan bahwa frekuensi pertemuan komite audit memiliki pengaruh positif namun tidak signifikan terhadap manajemen laba. Adapun penjelasan yang dapat digunakan untuk menerangkan hal tersebut adalah pembentukan komite audit dalam perusahaan hanya bersifat mandatory terhadap peraturan yang ada. Hal tersebut menyebabkan komite audit belum melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal sehingga fungsi dan perannya tidak efektif. Ada kemungkinan bahwa pertemuan komite audit jarang dihadiri baik oleh pihak manajemen maupun oleh auditor ekstemal. Sehingga, masalah -masalah yang terdapat dalam proses laporan keuangan tidak terungkap sehingga tidak diketahui oleh komite audit. Hal tersebut menyebabkan masalah yang ada dalam proses pelaporan keuangan tidak menemukan penyelesaian.

H4: Komitmen waktu komite audit berpengaruh negatif terhadap Discretionary Accruals (DACC).
            Hasil penelitian menunjukkan bahwa komitmen waktu komite audit memiliki pengaruh negatif namun tidak signifikan terhadap manajemen laba. Hal ini berarti bahwa komitmen waktu komite audit bukanlah elemen yang penting untuk dimiliki oleh komite audit.

Reputasi auditor dengan manajemen laba menunjukkan bahwa reputasi auditor memiliki pengaruh positif namun tidak signifikan terhadap manajemen laba. Banyak anggapan masyarakat bahwa laporan keuangan auditan yang berkualitas, relevan, dan dapat dipercaya dihasilkan dari audit yang dilakukan secara efektif oleh auditor yang berkualitas. Auditor yang berkualitas dianggap lebih berhati-hati dalam melakukan proses audit untuk mendeteksi salah saji atau kecurangan. Hal ini dilakukan karena mereka berusaha untuk mempertahankan kredibilitasnya sebagai auditor temama. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa makin tinggi reputasi auditor, kemungkinan terjadinya manajemen laba makin rendah. Namun ,pada kenyataannya penelitian ini tidak menemukan adanya hubungan yang signifikan antara reputasi auditor dengan manajemen laba. Adapun alasan yang dapat menjelaskan fenomena ini, berkaitan dengan subjektivitas auditor. Kualitas laporan keuangan auditan secara tidak langsung dipengaruhi oleh integritas auditor secara individual. Kemungkinan terjadinya manajemen laba semakin besar jika auditor secara individual memiliki integritas rendah sekalipun auditor tersebut berasal dari KAP
Big-4.

Kebutuhan pembiayaan eksternal dengan manajemen laba menunjukkan bahwa kebutuhan pembiayaan ekstemal memiliki pengaruh positif namun tidak signifikan terhadap manajemen laba. Hal tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan pembiayaan ekstemal bukanlah merupakan
faktor penting yang mempengaruhi manajemen laba.

Kesimpulan
1.      Independensi komite audit terbukti secara signifikan berpengaruh negatif terhadap tingkat manajemen laba
2.      Keahlian komite audit di bidang keuangan berpengaruh negatif dengan manajemen laba
3.      Frekuensi pertemuan komite audit temyata tidak efektif mengurangi tingkat manajemen laba
4.      Komitmen waktu yang dimiliki oleh komite audit berpengaruh negatif namun tidak signifikan terhadap manajemen laba
5.      Reputasi auditor temyata berpengaruh positif namun tidak signi! kan terhadap manajemen laba
6.      Kebutuhan pembiayaan ekstemal secara signifikan berpengaruh positif namun tidak signifikan terhadap manajemen laba


Keterbatasan
1.    Periode pengamatan hanya 2 (dua) tahun setelah setelah dikeluarkannya Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-29/PMl 2004 mengenai pembentukan dan pelaksanaan kerja komite audit. Dikeluarkannya peraturan tersebut diharapkan komite audit menjadi lebih efektif dalam membatasi manajemen laba.
2.   Pada jurnal yang diterbitkan ini hanya terdapat bulan dan tahun saat dipublikasikan namun tidak disertai tanggal publikasinya.


Nama  : Ervina Yuliani
NPM   : 22210425
Kelas   : 4EB01