HAKI
(HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL)
Membicarakan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) pikiran
kita akan tertuju pada suatu penciptaan manusia yang asli atau original yang
baru petama ditemukan serta menjadi hak pemilik atau penemunya. Kita yang ingin
menggunakan temuannya tidak boleh sembarangan memakainya, hal ini sudah diatur
oleh undang-undang. Jika kita salah gunakan kita dapat terjerat hukum serta
mengambil hak orang lain semaunya. Namun mungkin banyak orang yang belum
mengerti benar apa itu HAKI dan seberapa penting HAKI untuk dihormati, disini
akan dibahas mengenai HAKI itu sendiri.
Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau dalam bahasa
Inggrisnya disebut sebagai intellectual Property Right adalah hak eksklusif
yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau kelompok atau orang atas
hak ciptanya. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak
atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas
Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk
tertentu.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Secara
umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.
Hak
Cipta.
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu
ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok
dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
§ Hak-hak yang terdapat
dalam hak cipta
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang
umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
- membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
- mengimpor dan mengekspor ciptaan,
- menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
- menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
- menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak
eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang
bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang
melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif
pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan,
menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada
publik, menyiarkan, merekam, dan
mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"
Hak ekonomi dan hak moral
Secara umum, hak moral mencakup
hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk
diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut. Hak cipta di Indonesia juga
mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi
adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral
adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran)
yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama
pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah
dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26
Undang-undang Hak Cipta.
2.
Hak
Kekayaan Industri, meliputi:
ü Paten
ü Merek
ü Desain
Industri
ü Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
ü Rahasia
Dagang, dan
ü Indikasi Geografis
Ø Paten
Kata
paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang
awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan
publik), dan juga berasal dari istilah letters patent,
yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif
kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu
sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas
sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru
untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik
baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas
penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas,
biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut
tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa
izin dari si pencipta.
Ø Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu
yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang
atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan
tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah
produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat
teridentifikasi dari mereknya yang unik.
Terdapat istilah-istilah
dalam merek yaitu:
- Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
- Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Jadi menurut saya, merek
suatu barang sangat mempengaruhi penjualan barang tersebut, jika barang
tersebut memiliki kualitas yang baik maka merek barang tersebut akan dicari
oleh para konsumen walaupun telah bermunculan merek-merek lain, maka yang
memiliki merek dagang tersebut harus mempertanggungjawabkan kualitas dari
barangnya.
Pendaftaran merek dapat dilakukan oleh:
1.
Orang
2.
Badan hukum
3.
Beberapa orang atau
badan hukum
Hal-hal yang meneyebabkan suatu merek tidak dapat
didaftarkan:
1. Didaftarkan oleh pemohon yang
tidak beritikad baik.
2. Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau
ketertiban umum.
3. Tidak memiliki daya pembeda
4. Telah menjadi milik umum
5. Merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan
Pasal 5 UU Merek).
Ø Desain Industri
Desain industri adalah aspek
ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung
aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua
dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada
berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis,
jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah
tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari
desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum
nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain industri
pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi
fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
Ø Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di
dalam sebu-ah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi
berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Ø Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi
rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran
atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial.Namun
langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebelumnya untuk melindungi
informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada
pemerintah sebagai
langkah memperoleh persetujuan
untuk memasarkan produk farmasi atau pertanian yang memiliki komposisi baru
juga harus dilindungi dari kecurangan perdagangan.
Ø Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu
tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang
spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada
umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang
tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari
tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti
iklim dan tanah. Berfungsinya
suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan
masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
Dari rangkuman
diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa, Hak Kekayaan Intelektual tidak
boleh kita gunakan sembarangan dan harus memiliki izin tertentu jika ingin
menggunakannya, cara-caranya pun telah diatur dalam undang-undang, sehingga
kita tidak bisa seenaknya mengganggu gugat Hak Kekayaan Intelektual. Contohnya
mengkopi ataupun memalsukan hasil cipta seseorang. Jika kita melanggarnya maka
kita dapat terjerat hukum yang berlaku.
Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://annida.harid.web.id/?p=358
Tidak ada komentar:
Posting Komentar