E-KTP UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA
Belum lama ini hampir di setiap keluarahan di suatu daerah memberikan undangan kepada warganya melalui RT untuk membuat E-KTP, walaupun tidak secara serempak diadakannya, tapi secara bergantian warga wajib memenuhi undangan itu, walaupun ada yang berhalangan hadir karena alasan tertentu, mereka masih bisa membuat E-KTP di hari berikutnya. Rata-rata warga diberikan kesempatan 2 minggu setelah hari yang telah ditentukan.
Sebelumnya kita pasti akan bertanya-tanya apa sih E-KTP itu? E-KTP ialah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada data base kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Kita juga akan berpikir mengapa harus membuat E-KTP , padahal kita telah mempunya KTP yang sebelumnya. E-KTP memiliki keunggulan lebih dari KTP lama, beberapa diantaranya yaitu, E-KTP tidak dapat dibuat secara ganda untuk memperkecil resiko kecurangan identitas, oleh karena itu E-KTP menggunakan chip yang didalamnya telah berisi data-data pengaman yaitu data yang hanya dimiliki orang tersebut contohnya adalah sidik jari, karena E-KTP menggunakan sidik jari (fingerprint), saat pembuatan E-KTP, kesepuluh jari direkam dan dimasukan ke sistem computer, namun yang dimasukan ke dalanm chip hanya dua jari yaitu jempol dan telunjuk kanan. Selain itu E-KTP juga mengambil foto dan data tentang retina mata.
Mengapa E-KTP mengambil data melalui sidik jari? Ini dikarenakan oleh beberapa factor, yang pertama adalah karena biayanya murah, yang kedua adalah mudah dijaa identitas sidik jari karena walaupun tergores, guratan sidik jari akan kembali ke seperti semula. Yang terakhir karena keunikannya, walaupun orang kembar, mereka pasti memiliki guratan sidik jari yang berbeda.
E-KTP dilindungi oleh keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar dibawah sinar ultra violet serta anti copy design. Semoga dengan diadakannya E-KTP Negara Indonesia bisa terbebas dari orang-orang yang lalai pajak, korupsi, teroris sehingga Indonesia bisa aman dan damai.
Sumber pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar