DAFTAR PERUSAHAAN DAN NEGARA YANG MENGACU PADA IFRS
International Financial
Reporting Standard (IFRS) merupakan standar pencatatan dan pelaporan akuntansi
yang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International
Accounting Standard Boards (IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan
untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti,
diterapkan, dan diterima secara internasional.
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu :
Ø Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
Ø Komisi Masyarakat Eropa (EC)
Ø Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC)
Ø Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC)
Badan Standar Akuntansi
Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional
(AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi
ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi
global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan.
International Organization of
Securities Commissions (IOSCO) sangat berkepentingan dengan IFRS karena dapat
memperkuat integritas pasar modal international dengan cara mempromosikan
standar akuntansi berkualitas tinggi, termasuk penerapan standar yang cermat
dan hati-hati dan penegakan hukum.
IFRS merupakan kelanjutan dari International Accounting Standards (IAS)
yang sudah ada sejak tahun 1973 dan digunakan secara luas oleh negara-negara di
Eropa, Inggris dan negara-negara persemakmuran Inggris. IAS disusun oleh
International Accounting Standards Committee (IASC). IASC bertahan sampai
dengan 2001 dan perannya digantikan IASB.
A.
DAFTAR
PERUSAHAAN YANG MENGACU PADA IFRS
Tidak
hanya di Negara-negara Eropa dan Inggris, di Indonesia mulai diwajibkan kepada seluruh
perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek (go public) untuk menggunakan
International Financial Reporting Standards (IFRS) dalam menyusun pelaporan
keuangannya mulai tahun 2012. Berikut ini merupakan daftar perusahaan yang
mengacu kepada IFRS.
NO
|
PERUSAHAAN
|
NEGARA
|
1
|
Thomson Reuters
|
CANADA
|
2
|
The Walt Disney Company
|
CANADA
|
3
|
Royal Bank Of Canada
|
CANADA
|
4
|
Chevron
|
USA
|
5
|
General Motors
|
USA
|
6
|
ConocoPhillips
|
USA
|
7
|
General Electric
|
USA
|
8
|
Ford Motor
|
USA
|
9
|
Wal-Mart Stores
|
USA
|
10
|
Exxon Mobil
|
USA
|
11
|
STX Pan Ocean
|
KOREA
|
12
|
Logitech International S.A.
|
SWISS
|
13
|
Toyota Motor
|
JAPAN
|
14
|
Forex Capital Markets Limited
|
ENGLAND
|
15
|
Jardine Matheson Holdings
|
ENGLAND
|
16
|
China National Petroleum
|
CHINA
|
17
|
Sinopec
|
CHINA
|
18
|
Allianz
|
GERMANY
|
19
|
Volkswagen
|
GERMANY
|
20
|
Total S.A
|
FRANCE
|
21
|
PT Adhi Karya Tbk
|
INDONESIA
|
22
|
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
|
INDONESIA
|
23
|
PT Aneka Tambang Indonesia Tbk
|
INDONESIA
|
24
|
PT Freeport Tbk
|
INDONESIA
|
25
|
PT Garuda Indonesia Tbk
|
INDONESIA
|
26
|
PT Indofood Sukses Makmur Tbk
|
INDONESIA
|
27
|
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
|
INDONESIA
|
28
|
PT Mustika Ratu Tbk
|
INDONESIA
|
B.
NEGARA
YANG MENGACU PADA IFRS
1.
KANADA
Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya
yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga
merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan
energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga
hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20)
Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara
penuh IFRS pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada
tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya
pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku
pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup
hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dibuktikan Kanada memberikan waktu
transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh
persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan
Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris di mana
memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi dan
pengungkapan penuh, dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
2.
Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya.
CNBV
merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang
menetapkan penggunaan IFRS di Negara ini. Periode pengadopsian dimulai secara
sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang
diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya
perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar
laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit
internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
3.
AUSTRALIA
Australian
Accounting Standards Board (AASB) telah mengeluarkan ‘setara Australia untuk
IFRS’ (A-IFRS), penomoran standar IFRS sebagai AASB 1-8 dan IAS standar sebagai
AASB 101-141. Setara Australia untuk SIC dan IFRIC Interpretasi juga telah
diterbitkan, bersama dengan sejumlah standar ‘domestik’ dan interpretasi.
Pernyataan ini menggantikan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Australia
sebelumnya dengan efek dari periode laporan tahunan yang dimulai pada atau
setelah tanggal 1 Januari 2005 (yaitu 30 Juni 2006 adalah laporan pertama
disiapkan di bawah standar IFRS-setara untuk tahun berakhir Juni). Untuk tujuan
ini, Australia, bersama dengan Eropa dan beberapa negara lain, adalah salah
satu pengadopsi awal dari IFRS untuk keperluan rumah tangga (di negara maju).
Harus diakui, bagaimanapun, bahwa IFRS dan IAS terutama telah menjadi bagian
tak terpisahkan dari paket standar akuntansi di negara berkembang selama
bertahun-tahun sejak badan akuntansi yang relevan lebih terbuka untuk adopsi
standar internasional karena berbagai alasan termasuk bahwa kemampuan.
AASB
telah membuat beberapa perubahan atas pernyataan IASB dalam membuat A-IFRS,
namun ini umumnya memiliki efek menghilangkan pilihan di bawah IFRS,
memperkenalkan pengungkapan tambahan atau menerapkan persyaratan untuk
tidak-untuk entitas nirlaba, bukan berangkat dari IFRS untuk Australia entitas.
Oleh karena itu, untuk entitas nirlaba yang menyiapkan laporan keuangan sesuai
dengan A-IFRS mampu membuat pernyataan Unreserved kepatuhan terhadap IFRS. AASB
terus mencerminkan perubahan yang dibuat oleh IASB sebagai pernyataan lokal.
Selain itu, selama beberapa tahun terakhir, AASB telah mengeluarkan apa yang
disebut ‘Mengamandemen Standar’ untuk membalikkan beberapa perubahan awal yang
dilakukan pada teks IFRS perbedaan terminologi lokal, untuk mengembalikan
pilihan dan menghilangkan beberapa pengungkapan Australia-spesifik. Ada
beberapa panggilan untuk Australia untuk hanya mengadopsi IFRS tanpa
‘Australianising’ mereka dan ini telah mengakibatkan AASB sendiri mencari cara
alternatif mengadopsi IFRS di Australia. Sistem Hukum yang dianut Australia
adalah Hukum Umum.
C.
HUBUNGAN
PENGGUNAAN HUKUM UMUM DAN HUKUM KODE
Umumnya
sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil)
dan hukum umum (kasus). Penjelasan kedua hukum tersebut adalah sebagai berikut:
- Hukum Umum
Hukum umum, common law, hukum kasus
(case law) atau preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun oleh dewan
peradilan melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, yang
diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga
eksekutif.
Sistem hukum common-law membentuk
bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan
bekas koloni atau wilayah dari Britania (Inggris Raya). Dia terkenal karena
terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah
konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para dewan peradilan.
Sistem hukum umum merupakan suatu
sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran
frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi
hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau
mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya
dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di
negara-negara Persemakmuran.
Esensi hukum umum adalah bahwa hukum
ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan
pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Keputusan
pengadilan bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai
contoh, tidak ada yang undang-undang parlementer yang menyatakan bahwa
pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan merupakan kejahatan dalam hukum umum.
Jadi walaupun dalam UU Parlemen tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal,
pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional
pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan.
Hukum umum dapat diubah dan dicabut
oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi pembunuh. Zaman dahulu pembunuh
dihukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup
Sumber-sumber hukum terdiri dari
putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis
undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi
terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu
berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.
Salah satu negara yang menganut
hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari
peristiwa sejarah yang melatarbelakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada
merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh
negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum (Britania Raya) Kanada
menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun
demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena
Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga system
pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa
saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
- Hukum Kode
Sistem hukum kode/hokum sipil adalah
serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu
aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
Hukum sipil merupakan hukum yang
dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah
sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa
continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan
sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The
Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum
Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan
hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli
sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak
negara dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
Selanjutnya keberadaan negara Korea
Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan
Prancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Prancis adalah
negara yang pernah menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang
pernah menduduki (menjajah) Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa
tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait
dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
KESIMPULAN:
Dari tiga negara yang
paling banyak mengacu pada IFRS, dua diantaranya yaitu Korea Selatan dan
Meksiko adalah negara yang memiliki sistem hukum kode. Hal ini dikarenakan sistem
hukum kode memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur secara lengkap,
serta aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum
nasional.
Referensi:
http://www.pwc.comhttp://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar