wellcome to my blog



syukuri apa yang kita miliki, maka kita akan menerima diri kita apa adanya :)

Minggu, 14 November 2010

KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL

KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL
1. Kewiraswastaan, Wiraswasta, Wiraswastawan

• Wiraswastawan adalah orang yang pandai menangkap peluang dan berani menanggung resiko, sanggup bekerja keras, percaya diri, memiliki bakat untuk memimpin haus akan prestasi, berorientasi pada tugas dan hasil, serta mudah membuat penyesuaian dalam menjalankan usaha.
• Unsur-unsur penting berwiraswasta
 Soft skill
a. Pola pikir
b. Tingkah laku
c. Kemampuan berkomunikasi
 Hardskill
Berkaitan dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki seseorang.

2. Perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan

Perusahaan kecil ikut mengambil peranan penting dalam perusahaan-perusahaan swasta. Karena dengan adanya perusahaan kecil, masyarakat dapat menjadi tenaga kerjanya dan mengurangi tingkat pengangguran yang ada di negaranya.
Perusahaan kecil dapat menjadi perusahaan besar yang maju dengan cara-cara tertentu.

3. Perkembangan franchising di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
• Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
• Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
• Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
• Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
• Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

4. Ciri-ciri perusahaan kecil

a) Manajemennya berdiri sendiri
b) Modal disediakan oleh seorang pemilik ataupun sekelompok kecil
c) Daerah operasinya lokal
d) Ukuran dalam keseluruhan (contoh: jumlah karyawan, hasil produksi) relatif kecil
Kekuatan dan kelemahan perusahaan kecil
• Kekuatan perusahaan kecil
 Bebas dalam bertindak
 Dapat menyesuaikan pada kebutuhan masyarakat setempat
 Peran serta dalam melakukan usaha/tindakan

• Kekurangan perusahaan kecil
 Biasanya lemah dalam hal spesialisasi
 Modal dalam pengembangan usaha terbatas
 Kesulitan dalam mendapatkan karyawan yang professional

• Cara-cara mengembangkan perusahaan kecil
1. Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
2. Bantuan Permodalan
3. Perlindungan Usaha
4. Pengembangan Kemitraan
5. Pelatihan
6. Membentuk Lembaga Khusus
7. Memantapkan Asosiasi
8. Mengembangkan Promosi
9. Mengembangkan Kerjasama yang Setara

• Kegagalan-kegagalan perusahaan kecil
Sebab-sebab kegagalan perusahaan kecil:
 Struktur modal yang tidak memadai
 Metode dan alat-alat penunjang produksi sudah usang
 Tidak adanya perencanaan jangka panjang untuk keberhasilan masa depan
 Kurang adanya kecakapan atau sikap profesional pada pribadi yang turut serta dalam perusahaan kecil
Tanda-tanda kegagalan perusahaan kecil
 Tingkat penjualan menurun
 Nilai utang semakin tinggi
 Biaya operasi meningkat
 Modal kerja berkurang
 Kerugian meningkat kemudian keuntungan menurun

5. Perbedaan antara kewirausahaan dan bisnis kecil

Kewirausahaan adalah suatu profesi yang timbul karena interaksi antara ilmu pengetahuan yang dapat diperoleh dari pendidikan formal dengan seni yang hanya dapat di gali dengan rangkaian kerja yang diberikan dalam praktek perbedaan dengan bisnis kecil dalam penanganannya karena dalam berbagai tempat diakui keberadaan pengusaha kecil terkait dengan kewirausahaan.

Sumber Pustaka:

EKONOMI UNTUK SMA DAN MA KELAS XII OLEH DRS. ALAM S., MM
ESIS
www.fe.unpad.ac.id/elearning_fe/dosen/.../KEWIRAUSAHAAN.ppt
http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba#Waralaba_di_Indonesia
http://www.find-docs.com/perbedaan-antara-kewirausahaan-dan-bisnis-kecil.html
http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/EDISI%2025/pengemb_UKM.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar