BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
1) Bentuk Yuridis Perusahaan
Bentuk-bentuk pemilikan perusahaan
• Perusahaan Perseorangan
Usaha ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko perusahaan
-Kebaikan perusahaan perseorangan
Pemilik bebas dalam menganmbil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan.
Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.
Sifat kerahasiaan perusahaan dapat terjamin, baik dalam hal keuangan maupun dalam masalah proses produksi.
Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang mnjadi miliknya.
-keburukan perusahaan perseorangan
Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Seluruh harta milik pribadi menjadi jaminan hutang perusahaan
Sumber keuangan perusahaan terbatas
Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin (meniggal, kena hukuman penjara)
Pengelolaan manajemennya lebih kompleks (pencairan kredit, pembelanjaan, produksi dan lain-lain dilakukan oleh pemilik sendiri
• Firma
Firma adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan suatu usaha, di mana tanggung jawab masing masing anggota tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama, begitupun dengan kerugiannya.
-Kebaikan firma
Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota
Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian
Kebutuhan modal lebih terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
-Keburukan firma
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap hutang-hutang firma
Kerugian yang disebabkan oleh seseorang pemilik firma ditanggung oleh seluruh pemilik firma
Kelansungan perusahaan tidak menentu sebab jika salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, secara otomatis Firma menjadi bubar
• Perseroan Komanditer (CV)
CV didirikan oleh beberapa orang yag terbagi dalam sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif ialah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha. Sekutu pasif ialah orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha.
-kebaikan CV
Pendiriannya relatif mudah
Kemampuan manajemennya lebih besar
Mudah memperoleh kredit
Modal yang dikumpulkan besar
-keburukan CV
Kelangsungan hidupnya tidak menentu
Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan
Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab yang tidak etrbatas
• Perseroan terbatas
Ialah persekutuan berbadan hukum dan modalnya terdiri atas saham-saham.
• BUMN
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, ialah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara yang dpisahkan.
• Koperasi
Ialah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerjasama secara kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
2) Lembaga keuangan
Contoh lembaga keuangan bankdan lembaga keuanganbukan bank
Lembaga keuangan bank:
- Bank umum
- Bank sentral
Lembaga keuanagan bukan bank
- Koperasi
- Asuransi
3) Kerjasama, Penggabungan, dan ekspansi
Ada beberapa contoh kerjasama, penggabungan dan ekspansi yaitu:
- Joint venture :
kerjasama antara beberapa perusahaan dari beberapa negara menjadi satu perusahaan dengan kekutan ekonomi yang lebih padat.
- Trust :
Suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk menghindari kerugian dan memperbesar keuntungan perusahaan masing-masing perusahaan yang terlibat.
- Holding company :
Perusahaan yang yang kondisi keuangannya kuat dan dapat memiliki perusahaan lain dengan membeli saham-sahamnya.
- Sindikat :
Kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus dengan perjanjian
- Kartel :
Hampir sama dengan sindikat, kartel merupakan persekutuan anatara beberapa perusahaan sejenis di bawah perjanjian tertentu.
Beradsarkan perjanjiannya kartel dibedakan ke dalam:
o Kartel daerah
o Kartel produksi
o Kartel kondisi
o Kartel pembagian laba
o Kartel harga
Sumber :
1. EKONOMI UNTUK SMA DAN MA KELAS XII
OLEH DRS. ALAM S., MM
ESIS
2. MURTI SUMARNI-JOHN SOEPRIHANTO
PENGANTAR BISNIS (DASAR-DASAR EKONOMI PERUSAHAAN)
EDISI KE LIMA
PENERBIT : LIBERTY, YOGYAKARTA
VAZBET - Agen Bola Piala Dunia - Agen Casino dan Poker Online Terpercaya Indonesia
BalasHapusVAZBET - Tembak Ikan Online - Agen Bola Terpercaya - Agen Fafa Slot - Agen Casino
Tembak Ikan Online
Agen Fafa Slot
Agen Casino Terpercaya
Agen Bola Piala Dunia
Agen Poker Terpercaya
Agen Sabung Ayam
Agen Bandar Togel Klik 4D
Daftar Vazbet
VAZBET - Agen Bola Piala Dunia - Agen Casino dan Poker Online Terpercaya Indonesia
BalasHapusVAZBET - Tembak Ikan Online - Agen Bola Terpercaya - Agen Fafa Slot - Agen Casino
Tembak Ikan Online
Agen Fafa Slot
Agen Casino Terpercaya
Agen Bola Piala Dunia
Agen Poker Terpercaya
Agen Sabung Ayam
Agen Bandar Togel Klik 4D
Daftar Vazbet
<a href="http://128.199.222.91/news.php?id=2800" title="Poker Uang Asli</a>
BalasHapus