wellcome to my blog



syukuri apa yang kita miliki, maka kita akan menerima diri kita apa adanya :)

Senin, 18 Oktober 2010

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
1) Bentuk Yuridis Perusahaan
Bentuk-bentuk pemilikan perusahaan
• Perusahaan Perseorangan
Usaha ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko perusahaan

-Kebaikan perusahaan perseorangan
 Pemilik bebas dalam menganmbil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan.
 Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.
 Sifat kerahasiaan perusahaan dapat terjamin, baik dalam hal keuangan maupun dalam masalah proses produksi.
 Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang mnjadi miliknya.
-keburukan perusahaan perseorangan
 Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Seluruh harta milik pribadi menjadi jaminan hutang perusahaan
 Sumber keuangan perusahaan terbatas
 Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin (meniggal, kena hukuman penjara)
 Pengelolaan manajemennya lebih kompleks (pencairan kredit, pembelanjaan, produksi dan lain-lain dilakukan oleh pemilik sendiri

• Firma
Firma adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan suatu usaha, di mana tanggung jawab masing masing anggota tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama, begitupun dengan kerugiannya.

-Kebaikan firma
 Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota
 Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian
 Kebutuhan modal lebih terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
-Keburukan firma
 Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap hutang-hutang firma
 Kerugian yang disebabkan oleh seseorang pemilik firma ditanggung oleh seluruh pemilik firma
 Kelansungan perusahaan tidak menentu sebab jika salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, secara otomatis Firma menjadi bubar
• Perseroan Komanditer (CV)
CV didirikan oleh beberapa orang yag terbagi dalam sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif ialah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha. Sekutu pasif ialah orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha.

-kebaikan CV
 Pendiriannya relatif mudah
 Kemampuan manajemennya lebih besar
 Mudah memperoleh kredit
 Modal yang dikumpulkan besar
-keburukan CV
 Kelangsungan hidupnya tidak menentu
 Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan
 Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab yang tidak etrbatas

• Perseroan terbatas
Ialah persekutuan berbadan hukum dan modalnya terdiri atas saham-saham.

• BUMN
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, ialah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara yang dpisahkan.

• Koperasi
Ialah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerjasama secara kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

2) Lembaga keuangan
Contoh lembaga keuangan bankdan lembaga keuanganbukan bank
Lembaga keuangan bank:
- Bank umum
- Bank sentral
Lembaga keuanagan bukan bank
- Koperasi
- Asuransi

3) Kerjasama, Penggabungan, dan ekspansi

Ada beberapa contoh kerjasama, penggabungan dan ekspansi yaitu:
- Joint venture :
kerjasama antara beberapa perusahaan dari beberapa negara menjadi satu perusahaan dengan kekutan ekonomi yang lebih padat.
- Trust :
Suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk menghindari kerugian dan memperbesar keuntungan perusahaan masing-masing perusahaan yang terlibat.
- Holding company :
Perusahaan yang yang kondisi keuangannya kuat dan dapat memiliki perusahaan lain dengan membeli saham-sahamnya.
- Sindikat :
Kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus dengan perjanjian
- Kartel :
Hampir sama dengan sindikat, kartel merupakan persekutuan anatara beberapa perusahaan sejenis di bawah perjanjian tertentu.
Beradsarkan perjanjiannya kartel dibedakan ke dalam:
o Kartel daerah
o Kartel produksi
o Kartel kondisi
o Kartel pembagian laba
o Kartel harga





Sumber :


1. EKONOMI UNTUK SMA DAN MA KELAS XII
OLEH DRS. ALAM S., MM
ESIS
2. MURTI SUMARNI-JOHN SOEPRIHANTO
PENGANTAR BISNIS (DASAR-DASAR EKONOMI PERUSAHAAN)
EDISI KE LIMA
PENERBIT : LIBERTY, YOGYAKARTA

3 komentar:

  1. VAZBET - Agen Bola Piala Dunia - Agen Casino dan Poker Online Terpercaya Indonesia
    VAZBET - Tembak Ikan Online - Agen Bola Terpercaya - Agen Fafa Slot - Agen Casino

    Tembak Ikan Online
    Agen Fafa Slot
    Agen Casino Terpercaya
    Agen Bola Piala Dunia
    Agen Poker Terpercaya
    Agen Sabung Ayam
    Agen Bandar Togel Klik 4D
    Daftar Vazbet

    BalasHapus
  2. VAZBET - Agen Bola Piala Dunia - Agen Casino dan Poker Online Terpercaya Indonesia
    VAZBET - Tembak Ikan Online - Agen Bola Terpercaya - Agen Fafa Slot - Agen Casino

    Tembak Ikan Online
    Agen Fafa Slot
    Agen Casino Terpercaya
    Agen Bola Piala Dunia
    Agen Poker Terpercaya
    Agen Sabung Ayam
    Agen Bandar Togel Klik 4D
    Daftar Vazbet

    BalasHapus
  3. <a href="http://128.199.222.91/news.php?id=2800" title="Poker Uang Asli</a>

    BalasHapus