wellcome to my blog



syukuri apa yang kita miliki, maka kita akan menerima diri kita apa adanya :)

Rabu, 15 Januari 2014

OPINI PELANGGARAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN ETIKA



OPINI PELANGGARAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN ETIKA

      Hukum menurut Plato adalah adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Pelanggaran hukum dapat diartikan bahwa orang yang keluar dan tidak mentaati sistem-sistem yang telah berlaku di tengah kehidupan masyarakat. Tidak hanya di lingkungan masyarakat, pelanggaran hukum juga dapat terjadi di dalam lingkungan pekerjaan, seperti pelanggaran etika profesi.
         Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. sedangkan kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
      Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Pada masa sekarang ini pelanggaran hukum terhadap pelanggaran etika sering terjadi. Misalnya kasus korupsi uang negara yang dilakukan oleh para petinggi negara, seperti kasus Angelina Sondakh, dan yang terbaru dalah berita Ratu Atut saat dia menjabat sebagai gubernur Banten. Seharusnya ia membela rakyat Banten dan berusaha menyejahterkan warga Banten sesuai dengan profesi yang ia laksanakan dan telah dipilih oleh warga Banten. Tapi kenyataannya ia meneyelewengkan dana untuk keperluan pribadinya.
       Kasus pelanggaran hukum terhadap pelanggaran etika yang lebih tak disangka-sangka adalah kasus suap Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, seharusnya MK bertugas:
1.      Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum.
2.       Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Dalam kasus ini Akil Mochtar justru sebagai pelaku pelanggaran, ia sebagai tersangka kasus suap sengketa beberapa pemilihan kepala daerah dan pencucian uang. Seharusnya seorang  ketua MK mengambil tindakan terhadap suatu masalah justru melakukan kesalahan besar yang merugikan orang banyak. Kepercayaan masyarakat akan luntur terhadap petinggi-petinggi negara. Hal-hal tersebut merupakan salah satu contoh pelanggaran hukum terhadap pelanggaran etika, yaitu etika profesi.