OPINI PELANGGARAN
HUKUM TERHADAP PELANGGARAN ETIKA
Hukum menurut Plato adalah adalah
sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat. Pelanggaran hukum dapat diartikan bahwa orang yang keluar dan tidak
mentaati sistem-sistem yang telah berlaku di tengah kehidupan masyarakat. Tidak
hanya di lingkungan masyarakat, pelanggaran hukum juga dapat terjadi di dalam
lingkungan pekerjaan, seperti pelanggaran etika profesi.
Etika profesi menurut keiser
dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat. sedangkan kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika
yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik
umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki
sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode etik profesi itu merupakan
sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional
supaya tidak dapat merusak etika profesi. Pada masa sekarang ini pelanggaran
hukum terhadap pelanggaran etika sering terjadi. Misalnya kasus korupsi uang negara
yang dilakukan oleh para petinggi negara, seperti kasus Angelina Sondakh, dan
yang terbaru dalah berita Ratu Atut saat dia menjabat sebagai gubernur Banten. Seharusnya
ia membela rakyat Banten dan berusaha menyejahterkan warga Banten sesuai dengan
profesi yang ia laksanakan dan telah dipilih oleh warga Banten. Tapi kenyataannya
ia meneyelewengkan dana untuk keperluan pribadinya.
Kasus pelanggaran hukum terhadap
pelanggaran etika yang lebih tak disangka-sangka adalah kasus suap Mahkamah
Konstitusi Akil Mochtar, seharusnya MK bertugas:
1. Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang
kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan
memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum.
2. Wajib memberi putusan atas pendapat
DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
UUD 1945.
Dalam kasus ini
Akil Mochtar justru sebagai pelaku pelanggaran, ia sebagai tersangka kasus suap
sengketa beberapa pemilihan kepala daerah dan pencucian uang. Seharusnya seorang
ketua MK mengambil tindakan terhadap
suatu masalah justru melakukan kesalahan besar yang merugikan orang banyak. Kepercayaan
masyarakat akan luntur terhadap petinggi-petinggi negara. Hal-hal tersebut merupakan
salah satu contoh pelanggaran hukum terhadap pelanggaran etika, yaitu etika
profesi.