wellcome to my blog



syukuri apa yang kita miliki, maka kita akan menerima diri kita apa adanya :)

Senin, 05 Mei 2014

DAFTAR PERUSAHAAN DAN NEGARA YANG MENGACU PADA IFRS


DAFTAR PERUSAHAAN DAN NEGARA  YANG MENGACU PADA IFRS

            International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Boards (IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima secara internasional.

      IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu :

Ø  Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)

Ø  Komisi Masyarakat Eropa (EC)

Ø  Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC)

Ø  Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC)


            Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan.
            International Organization of Securities Commissions (IOSCO) sangat berkepentingan dengan IFRS karena dapat memperkuat integritas pasar modal international dengan cara mempromosikan standar akuntansi berkualitas tinggi, termasuk penerapan standar yang cermat dan hati-hati dan penegakan hukum.
IFRS merupakan kelanjutan dari International Accounting Standards (IAS) yang sudah ada sejak tahun 1973 dan digunakan secara luas oleh negara-negara di Eropa, Inggris dan negara-negara persemakmuran Inggris. IAS disusun oleh International Accounting Standards Committee (IASC). IASC bertahan sampai dengan 2001 dan perannya digantikan IASB.

A.               DAFTAR PERUSAHAAN YANG MENGACU PADA IFRS

            Tidak hanya di Negara-negara Eropa dan Inggris, di Indonesia mulai diwajibkan kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek (go public) untuk menggunakan International Financial Reporting Standards (IFRS) dalam menyusun pelaporan keuangannya mulai tahun 2012. Berikut ini merupakan daftar perusahaan yang mengacu kepada IFRS.
NO
PERUSAHAAN
NEGARA
1
Thomson Reuters
CANADA
2
The Walt Disney Company
CANADA
3
Royal Bank Of Canada
CANADA
4
Chevron
 USA
5
General Motors
 USA
6
ConocoPhillips
 USA
7
General Electric
 USA
8
Ford Motor
USA
9
Wal-Mart Stores
 USA
10
Exxon Mobil
USA
11
STX Pan Ocean
 KOREA
12
Logitech International S.A.
 SWISS
13
Toyota Motor
 JAPAN
14
Forex Capital Markets Limited
ENGLAND
15
Jardine Matheson Holdings
ENGLAND
16
China National Petroleum
CHINA
17
Sinopec
CHINA
18
Allianz
GERMANY
19
Volkswagen
GERMANY
20
Total S.A
FRANCE
21
PT Adhi Karya Tbk
INDONESIA
22
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
INDONESIA
23
PT Aneka Tambang Indonesia Tbk
INDONESIA
24
PT Freeport Tbk
INDONESIA
25
PT Garuda Indonesia Tbk
INDONESIA
26
PT Indofood Sukses Makmur Tbk
INDONESIA
27
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
INDONESIA
28
PT Mustika Ratu Tbk
INDONESIA

B.                 NEGARA YANG MENGACU PADA IFRS

 
       1.          KANADA

   Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
    Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh IFRS pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dibuktikan Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris di mana memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi dan pengungkapan penuh, dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.

     2.            Meksiko

Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya.
CNBV merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Negara ini. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.

     3.            AUSTRALIA
Australian Accounting Standards Board (AASB) telah mengeluarkan ‘setara Australia untuk IFRS’ (A-IFRS), penomoran standar IFRS sebagai AASB 1-8 dan IAS standar sebagai AASB 101-141. Setara Australia untuk SIC dan IFRIC Interpretasi juga telah diterbitkan, bersama dengan sejumlah standar ‘domestik’ dan interpretasi. Pernyataan ini menggantikan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Australia sebelumnya dengan efek dari periode laporan tahunan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2005 (yaitu 30 Juni 2006 adalah laporan pertama disiapkan di bawah standar IFRS-setara untuk tahun berakhir Juni). Untuk tujuan ini, Australia, bersama dengan Eropa dan beberapa negara lain, adalah salah satu pengadopsi awal dari IFRS untuk keperluan rumah tangga (di negara maju). Harus diakui, bagaimanapun, bahwa IFRS dan IAS terutama telah menjadi bagian tak terpisahkan dari paket standar akuntansi di negara berkembang selama bertahun-tahun sejak badan akuntansi yang relevan lebih terbuka untuk adopsi standar internasional karena berbagai alasan termasuk bahwa kemampuan.
AASB telah membuat beberapa perubahan atas pernyataan IASB dalam membuat A-IFRS, namun ini umumnya memiliki efek menghilangkan pilihan di bawah IFRS, memperkenalkan pengungkapan tambahan atau menerapkan persyaratan untuk tidak-untuk entitas nirlaba, bukan berangkat dari IFRS untuk Australia entitas. Oleh karena itu, untuk entitas nirlaba yang menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan A-IFRS mampu membuat pernyataan Unreserved kepatuhan terhadap IFRS. AASB terus mencerminkan perubahan yang dibuat oleh IASB sebagai pernyataan lokal. Selain itu, selama beberapa tahun terakhir, AASB telah mengeluarkan apa yang disebut ‘Mengamandemen Standar’ untuk membalikkan beberapa perubahan awal yang dilakukan pada teks IFRS perbedaan terminologi lokal, untuk mengembalikan pilihan dan menghilangkan beberapa pengungkapan Australia-spesifik. Ada beberapa panggilan untuk Australia untuk hanya mengadopsi IFRS tanpa ‘Australianising’ mereka dan ini telah mengakibatkan AASB sendiri mencari cara alternatif mengadopsi IFRS di Australia. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum Umum.

C.               HUBUNGAN PENGGUNAAN HUKUM UMUM DAN HUKUM KODE
Umumnya sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Penjelasan kedua hukum tersebut adalah sebagai berikut:
  • Hukum Umum
            Hukum umum, common law, hukum kasus (case law) atau preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.
            Sistem hukum common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania (Inggris Raya). Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para dewan peradilan.
            Sistem hukum umum merupakan suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran.
            Esensi hukum umum adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada yang undang-undang parlementer yang menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan merupakan kejahatan dalam hukum umum. Jadi walaupun dalam UU Parlemen tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan.
            Hukum umum dapat diubah dan dicabut oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi pembunuh. Zaman dahulu pembunuh dihukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup
            Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.
            Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum (Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga system pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
  • Hukum Kode
            Sistem hukum kode/hokum sipil adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
            Hukum sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak negara dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
            Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan Prancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Prancis adalah negara yang pernah menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki (menjajah) Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.

KESIMPULAN:
Dari tiga negara yang paling banyak mengacu pada IFRS, dua diantaranya yaitu Korea Selatan dan Meksiko adalah negara yang memiliki sistem hukum kode. Hal ini dikarenakan sistem hukum kode memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur secara lengkap, serta aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.

Referensi:
http://www.pwc.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_umum



Minggu, 30 Maret 2014

INFORMASI MENGENAI IFAC & IASB



INFORMASI MENGENAI IFAC & IASB

A.  IFAC  (International Federation ofAccountants)

IFAC merupakan organisasi tingkat dunia yang memiliki 159 organisasi anggota di 118 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan. Didirikan pada tahun 1977, misi IFAC adalah “untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum.” Majelis IFAC yang bertemu 2,5 tahun, memiliki seorang perwakilan dari setiap organisasi anggota IFAC. Majelis ini memiliki suatu dewan, yang terdiri dari para individu yang berasal dari 18 negara yang dipilih untuk masa 2,5 tahun. Dewan ini, yang bertemu setiap 2x setahunnya, menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya. 
Dimulai dengan 63 anggota pendiri dari 51 negara pada tahun 1977 , keanggotaan IFAC telah berkembang menjadi sekarang termasuk 179 anggota dan asosiasi di 130 negara dan      yurisdiksi di seluruh dunia .
Untuk memastikan kegiatan IFAC dan pengaturan tubuh yang didukung oleh IFAC standar independen responsif terhadap kepentingan publik, Bunga Badan Pengawasan Umum internasional ( PIOB ) didirikan pada Februari 2005 .Di antara inisiatif utama dari IFAC adalah penyelenggaraan Kongres Dunia Akuntan .
Mengembangkan standar internasional yang berkualitas tinggi dalam audit dan jaminan ,   akuntansi sektor publik , etika , dan pendidikan bagi akuntan profesional dan mendukung  adopsi mereka dan menggunakan, memfasilitasi kolaborasi dan kerjasama antar instansi anggotanya, berkolaborasi dan bekerja sama dengan organisasi internasional lainnya , dan melayani sebagai juru bicara internasional untuk profesi akuntansi.
IFAC memiliki empat standar independen. Masing-masing kelompok terdiri dari relawan dari seluruh dunia yang memiliki latar belakang pengalaman. Penetapan standar ini mengikuti proses hukum yang ketat, menerima masukkan dari kelompok-kelompok independen dan individu. Berikut empat standar independen dalam IFAC.

Ø  The International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB)
IAASB adalah sebuah badan penetapan standar independen yang melayani kepentingan publik,dengan menetapkan standar internasional berkualitas tinggi untuk audit, jaminan, dan standar terkait lainnya, dan dengan memfasilitasi konvergensi audit internasional dan nasional dan standar jaminan. Dengan demikian, para IAASB meningkatkan kualitas dan konsistensi praktek di seluruh dunia dan memperkuat kepercayaan publik dalam audit global dan profesi jaminan.

Ø  The International Accounting Education Standards Board (IAESB)
IAESB adalah sebuah badan penetapan standar independen yang melayani kepentingan publik dengan menetapkan standar di bidang pendidikan akuntansi profesional yang meresepkan kompetensi teknis dan keterampilan profesional, nilai-nilai, etika, dan sikap.

Ø  The International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB)
IPSAB adalah standar yang mengembangkan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSASs), standar berbasis akrual digunakan untuk penyusunan laporan keuangan untuk tujuan umum oleh pemerintah dan sektor publik lainnya di seluruh dunia. Melalui standar ini, IPSASB bertujuan untuk meningkatkan kualitas, konsistensi, dan transparansi pelaporan keuangan sektor publik di seluruh dunia. IPSASB juga menerbitkan pedoman dan memfasilitasi pertukaran informasi antara akuntan dan lain-lain yang bekerja di sektor publik dan mempromosikan penerimaan dan konvergensi internasional untuk IPSASs.

Ø  The International Ethics Standards Board for Accountants (IESBA, the Ethics Board)
IESBA adalah sebuah badan penetapan standar independen yang melayani kepentingan publik dengan menetapkan sesuai standar etika internasional,  termasuk persyaratan independensi auditor, untuk akuntan profesional di seluruh dunia. Ini disusun dalam Kode Etik Akuntan Profesional.
 

B.  IASB (International Accounting Standard Board)

Badan Standar Akuntansi Internasioanl (IASB), merupakan badan pembuat standar sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturasi pada tahun 2001. IASB mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. Dengan sedemikian luasnya dasar dukungan ini, IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan standar akuntansi.
Standar IASB sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang menggunakan akuntansi Anglo Saxon. Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contoh, standar-standar itu (1) digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional; (2) digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri; (3) diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS; dan (4) diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.
IASB bertanggung jawab untuk pengembangan dan diundangkannyaStandar Pelaporan Keuangan Internasional (SAK), diperlukan atau diizinkan untuk digunakan oleh perusahaan di lebih dari 100 negara. IFAC mendukung independen International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB), yang bertanggung jawab untuk mengembangkan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSASs). IPSASs digunakan oleh peningkatan jumlah otoritas publik, termasuk pemerintah pusat dan daerah, lembaga dan badan pengawas dari seluruh dunia dan oleh banyak organisasi internasional.

 


Sumber: