wellcome to my blog



syukuri apa yang kita miliki, maka kita akan menerima diri kita apa adanya :)

Rabu, 21 Maret 2012

KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA


KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Manusia merupakan makhluk sosial yang hidup harus saling berinteraksi dengan manusia lainnya, saling membantu dan saling mengisi. Hukum merupakan suatu aturan yang telah disepakati bersama oleh sekelompok masyarakat, Negara, atau bahkan dunia. Kehidupan manusia harus diatur dengan hukum yang berlaku. Dimana hukum yang berlaku wajib ditaati tidak boleh dilanggar agar tidak terjadi perselisihan diantara makhluk sosial. Ada beberapa macam hukum diantaranya yaitu, hukum agama, hukum adat, hukum sosial, hukum ekonomi dan hukum yang lainnya. Disini kita akan membahas tentang hukum ekonomi, yaitu kondisi hukum ekonomi di Indonesia.
 Hukum ekonomi merupakan hukum yang mengatur fenomena dan kegiatan ekonomi. Fenomena ekonomi seperti kelangkaan sumber daya alam sering terjadi di Indonesia, padahal masyarakat Indonesia sangat membutuhkan sumber daya tersebut. Seperti saat ini sedang terjadi kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang sedang melanda Indonesia dan pemerintah akan menhgambil kebijakan menaikan harga BBM tersebut. Banyak masyarakat di daerah-daerah di Indonesia yang telah menimbun BBM dan akan dijual kembali jika harga telah melambung tinggi saat terjadi kelangkaan. Disini hukum harus ditegakan, pemerintah harus mengambil tindakan agar masyarakat Indonesia yang membutuhkan BBM segera mungkin dapat mendapatkan BBM yang diperlukan secara adil dan merata. Bukan hanya sekedar BBM saja, begitu juga dengan sumber daya alam yang lain agar masyarakat Indonesia tidak saling sikut untuk mendapatkannya.
Hukum yang mengatur perekonomian di Indonesia diatur oleh pasal 33 UUD 1945 yaitu:
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negarara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang
Ayat 1 yang berisi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan ” dapat kita pahami bahwa sesungguhnya apapun yang menyangkut perekonomian akan dilakukan secara bersama dan berlandaskan atas asas kekeluargaan yang merupakan salah satu cikal bakal koperasi. Serta tidak ada kegiatan ekonomi yang bertujuan saling menjatuhkan sesamanya demi mendapatkan keuntungan yang besar.
Pasal 33 ayat 2 menyebutkan bahwa  Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.” Seperti minyak atau brang tambang lainnya dan juga air dikuasai oleh pemerintah agar dapat dijalankan dengan benar tidak ada pengambilan keuntungan berlebihan untuk kepentingan pribadi.
Pasal  33 ayat 3 menyebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Pada ayat ketiga adalah penjelasan lebih lanjut dari ayat kedua bahwa bumi, air dan kekayaan alam jelas harus dilakukan dan dikuasai oleh Negara agar tidak dimonopoli oleh pihak swasta dan masyarakat dapat menikmati dengan harga yang terjangkau.
Pasal 33 ayat 4 menyebutkan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Ini menyatakan bahwa perekonomian diselenggarakan dengan berwawasan lingkungan agar tidak terjadi  pengrusakan lingkungan diakibatkan mengeruk sumber daya alam secara bebas demi keuntungan semata. Contohnya pembalakan hutan, penambanga pasir yang illegal atau barang tambang lainnya secara ilegal.
Pasal 33 ayat 4 menyebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang” ini menyatakan bahwa bukan hanya dalam pasal ini saja mengenai hukum ekonomia di Indonesia melainkan masih banyak hukum yang mengatur perekonomian Indonesia.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara.
Dari pasal tersebut kita dapat mengambil kesimpulan bahwa jelas sudah  hukum ekonomi yang telah dibuat dibuat untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia, memberi keadilan serta memberikan rasa aman dalm menjalani kegiatan ekonomi, yaitu menggunakan sumber daya alam secara baik dan maksimal namun tidak semaunya, karena telah ada aturan-aturan yang berlaku. Namun pada kenyataannya hukum ini tidak berjalan lancar, banyak masyarakt Indonesia yang tidak dapat menikmati sumber daya alam Indonesia secara maksimal karena harga yang terus melambung tinggi namumn pendapatannya semakin berkurang, dan semakin banyaknya penduduk dengan tingkat kemiskinan yang tinggi.
Ini harus segera dibenahi oleh pemeintah kita agar Indonesia bisa mencapai tujuannya untuk menyejahterakan rakyatnya, dengan berbagai cara, misalnya membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakatnya dan menindak pelaku korupsi yang bisa mengguncang perekonomian rakyat. Jangan ada lagi uang yang berbicara untuk kepentingan pribadi.



Senin, 19 Maret 2012

SEPERCIK PELAJARAN DARI TALK SHOW “LET US LEARN HOW THE INDUSTRY OF BROADCASTING GAIN PROFIT”

SEPERCIK PELAJARAN DARI TALK SHOW “LET US LEARN HOW THE INDUSTRY OF BROADCASTING GAIN PROFIT”

Pada tanggal 25 Februari 2012, saya dan teman-teman mengikuti talk show Universitas Gunadarma yang diadakan di Pusdiklat Graha Insan Cita, Depok. Judul seminar itu adalah “LET US LEARN HOW THE INDUSTRY OF BROADCASTING GAIN PROFIT”.  Acaranya tidak hanya diikuti oleh mahasiswa ataupun mahasiswi Universitas Gunadarama saja serta tidak dibatasi untuk mahasiswa atau mahasiswi fakultas ekonomi. Mereka yang bukan mahasiswa atau mahasiswi Gunadarma boleh mengikuti seminar ini. Mereka ada yang masih bersekolah, rata-rata mereka yang masih bersekolah umumnya bersekolah di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan broadcasting.
Saya tertarik mengikuti seminar ini karena masih bersinggungan dengan “aroma” perekonomian, karena saya merupakan salah satu mahasiswi Universitas Gunadarma. Kemudian setelah melihat info secara lebih mendetil saya juga tertarik dengan semua pembicara yang dihadirkan. Walaupun ada sedikit perubahan pembicara dan moderator, seperti Bpk. Wishnutama Kusubandio yaitu President Director-CEO Trans TV digantikan oleh Bpk. Ishadi Soetopo Kartosapoetro M. Sc. Kemudian moderator Tina Talisa digantikan oleh Ratna Dumila. Waaupun mereka tidak dapat hadir, mereka digantikan dengan orang yang sangat ahli dibidangnya, serta tidak mengecewakan. Para pembicaranya antara lain yaitu:
Ø  B. Soemarwoto S.E, MM
Direktur utama MGS TV dan kabid kerjasama dalam & luar negeri asosiasi televisi lokal Indonesia
Ø  Bapak Rusmin Kusen
Pemilik stasiun radio terbanyak di ASIA
Ø  Ishadi Soetopo Kartosapoetro M. Sc
Komisaris Trans Corp
Serta seorang moderator yang juga handal dalam membawakan suatu acara yaitu Ratna Dumila seorang pembawa berita di TVOne. Dia cantik dan terlihat sangat percaya diri saat membawakan talk show ini.
“LET US LEARN HOW THE INDUSTRY OF BROADCASTING GAIN PROFIT” membahas bahwa industri broadcast di Indonesia merupakan salah satu industri yang sedang berkembang di Indonesia dan dapat “dilirik” sbagai peluang berbisnis yang dapat mendatangkan keuntungan. Jika telah memiliki modal yang memadai baik secara jiwa dan materi kita dapat membuka lapangan pekerjaan bagi orang laing. Serta menciptakan acara-acara yang dapat memberi informasi yang berguna serta dapat menghibur masyarakat secara luas.
“LET US LEARN HOW THE INDUSTRY OF BROADCASTING GAIN PROFIT” tidak hanya membicarakan tentang keuntungan dalam industri broadcast, namun disini juga membicarakan bagaimana awal mereka dapat menjadi seorang besar dan sukses. Mereka tidak langsung serta merta menjadi orang sukses, mereka melalui proses menuju kesuksesan, contohnya ialah Bpk. Ishadi S.K ia sempat menjadi  Head of Board Supervisor TVRI tahun 2000-2001 sebelum menjadi komisaris Trans TV yang sekarang berkembang menjadi Trans Corp. ia memiliki mimpi membangun televisi nomer satu di Indonesia, ia bekerja keras untuk merealisasikannya, dengan kemauan yang kuat dan dijalankan dengan sungguh-sungguh diserta dengan doa, akhirnya terwujudlah Trans TV  seperti yang sekarang ini, yang telah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Ternyata moderator Ratna Dumila bukanlah berasal dari sekolah broadcasting atau pendidikan broadcasting lainnya, ia merupakan sarjana hukum lulusan UNAIR, begitupun dengan Tina Talisa ternyata iya seorang Dokter gigi lulusan UNPAD.
Dari sini kita dapat mengambil sebuah pelajaran bahwa untuk menghasilkan sesuatu, ataupun menuju sebuah cita-cita yang mulia diperlukan kemauan yang keras dan direalisasikan dengan sungguh-sungguh disertai dengan doa, ada pepatah yang mengatakan, usaha tanpa doa itu sombong serta doa tanpa usaha itu sia-sia, dan apa yang kita inginkan belum tentu menjadi kenyataan, jika Tuhan sudah berkata lain, maka akan kita akan mengikuti takdir Tuhan, namun percayalah, usaha yang baik tidak akan sia-sia, jika tidak membuahkan hasil yang diinginkan, maka Tuhan akan membalasnya di lain waktu.



Jumat, 16 Maret 2012

ACARA TELEVISI DI TANAH AIR


ACARA TELEVISI DI TANAH AIR

Televisi merupakan media elektronik yang penyampainnya sangat cepat sampai kepada penontonnya, sifatnya yang audio visual banyak digemari oleh masyarakat dunia bahkan di Indonesia. Karena sifatnya yang audio visual kita dapat memperoleh informasi dengan lebih menyenangkan dan beragam. Kita dapat melihat dunia luar walaupun hanya dari layar kaca. Atau bahkan, artis yang cantik-cantik atau tampan-tampan.
Acara televisi di tanah air sangatlah beragam. Mulai dari acara berita tentang berita dalam negeri ataupun luar negeri, acara komedi, film kartun, musik, sinetron, hingga infotainment. Acaranya banyak yang menarik, bahkan membosankan. Berita tentang dalam negeri ataupun luar negeri bisa membuka mata kita tentang keadaan Indonesia dan dunia, mulai dari perekonomiannya, politik, budaya, bencana alam, hingga prestasi-prestasi yang diperoleh Indonesia ataupun Negara lain.
Acara komedi, acara komedi dapat menghibur kita yang sedang dirundung duka, dapat membuat kita terhibur dengan lelucon-leluconnya, tetapai sayangnya lelucon yang ditampilkan di Indonesia tidak sedikit yang mengarah ke pornografi atau mencela kekurangan seseorang, mencampurkan kehidupan pribadi artis dengan lelucon-leluconnya, tidak jarang mereka menampilkan aksi memukul atau atau menyakiti lawan mainnya, walaupun bahan propertinya terbuat dari bahan yang lunak atau tidak membahayakan dikhawatirkan akan dicontoh oleh anak-anak yang belum mengerti akan bahaya memukul seseorang dengan benda-benda yang ditampilkan dalam acara tersebut.
                Film kartun yang sering ditampilkan oleh stasiun televisi Indonesia tidak sepenuhnya untuk dikonsumsi anak-anak. Ada film kartun khusus untuk dewasa atau yang sudah mengerti baik atau tidaknya adegan di film kartun tersebut. Contohnya adalah kartun yang membahas tentang kasus pembunuhan ataupun penculikan.
                Acara musik di televisi sudah dibilang menjamur, karena hampir disetiap stasiun televisi selalu ada acara musik, ini bagus untuk membangun dunia musik Indonesia, namun terkadang mereka melupakan bahwa musik yang mereka putar lebih sering untuk orang dewasa, untuk musik anak-anak sangat jarang adanya, jadi banyak anak-anak yang lebih menyukai lagu-lagu orang dewasa yang terkadang mereka tidak mengerti masksunya. Sekalipun ada musik untuk anak-anak, itu sangat jarang, jika ada mereka biasanya berbaur dengan musik dewasa, masih ada pencampur adukan. Sehingga anak-anak lebih sering menyanyikan lagu untuk orang dewasa.
                Acara sinetron di pertelevisian kita sangat menjamur, isi ceritanyapun tidak jauh-jauh dari cerita antara orang miskin atau orang kaya, orang miskin yang ditindas oleh orang yang lebih beruntung atau kaya, atau lebih banyak kasus-kasus bullying atau penindasan yang diangkat sebagai ceritanya, sangat jarang unsur pendidikannya yang masuk dalam pesan sinetron tersebut, namun sayangnya acara sinetron ini sangat banyak dan jam tayangnya yang panjang.
                Infotainment juga merupakan salah satu produk pertelevisian kita yang banyak ditayangkan. Dari pagi hingga malam, mereka memiliki jam khususnya, kadang pagi-pagi sekali sudah ditayangkan, begitu pentingnya berita selebriti tanah air untuk diketahui khalayak umum, padahal masih ada banyak hal yang lebih penting untuk diketahui untuk masyarakat Indonesia. Dan biasanya beritanya sama yang diberitakan anatara infotainment saut dengan yang lainnya.
                Televisi yang baik selalu memberikan rambu-rambu acara yang sedang ditayangkan, contohnya SU (Semua Umur), BO (Bimbingan Orangtua), D (Dewasa) ataupun yang lainnya serta  menyesuaikan jam tayang acaranya. Seperti B0 (Bimbingan Orangtua) ditayangkan pada hari libur karena akan banyak orangtua yang mendampingi anaknya dalam menyaksikan tayangan televisi. D (Dewasa) ditayangkan pada malam hari diatas jam tidur anak-anak, seperti diatas jam sebelas malam, atau bahkan tsaat tengah mlam ke atas, agara tidak ada penyalah gunaan tontonan.
                Sebagai manusia kita sangat membutuhkan hiburan untuk meringankan beban yang ada dipikiran kita, namun alangkah baiknya jika kita bisa memilih tontonan yang bermutu tau tidak. Jika nanti saatnya kita menjadi orang tua, pilihkanlah tontongan yang tepat untuk putra-putri anda agar mereka mengetahui informasi sesuai dengan usiannya saat itu. Merekapun tidak tercekoki tontonan-tontonan yang dapat mempengaruhi kestabilan emosinya, dan tontonannya menjadi informatif dan menghibur tidak merusak moralnya. Jadikan anak-anak menjadi generasi yang bisa membangkitkan serta mengharumkan nama bangsa Indonesia dari hal-hal kecil seperti tontonannya saat ini.
               

MASALAH PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA SAAT INI


MASALAH PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA SAAT INI
 
Hukum di Indonesia yang bisa kita lihat saat ini merupakan hukum yang carut marut, mengapa? Karena dengan adanya pemberitaan mengenai tindak pidana di televisi, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hukum di Indonesia carut marut. Banyak sekali kejadian yang menggambarkannya, mulai dari tindak pidana yang diberikan oleh maling sandal hingga maling uang rakyat. Sebenarnya permasalahan hukum di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya yaitu sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum . Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah adanya inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat.  Inkonsistensi penegakan hukum ini kadang melibatkan masyarakat itu sendiri, keluarga, maupun lingkungan terdekatnya yang lain (tetangga, teman, dan sebagainya). Namun inkonsistensi penegakan hukum ini sering pula kita temui dalam media elektronik maupun cetak, yang menyangkut tokoh-tokoh masyarakat (pejabat, orang kaya, dan sebagainya).
Kita dapat mengambil beberapa contoh tentang salahnya penegakan hukum di Indonesia Saat seseorang mencuri sandal misalnya, seperti yang pernah diberitakan belum lama ini, ia disidang dan didenda hanya karena mencuri sandal seorang briptu yang harganya bisa dibilang murah, sedangkan para koruptor di Indonesia bisa dengan leluasa merajalela, menikmati tanpa dosa, karena mereka memandang rendah hukum yang ada di Indonesia. Karena kenyataannya memang lebih banyak benarnya, kita ambil contoh Arthalyta Suryani, dia menempati rutan dengan sarana eksklusif, bisa dikatakan eksklusif, sampai-sampai ada ruang untuk berkaraoke, ini juga bisa dijadikan sebagai pembelian hukum di Indonesia.
Hukum di Negara kita ini dapat diselewengkan atau disuap dengan mudahnya, dengan inkonsistensi hukum di Indonesia, seperti pemberian hukuman kepada para pejabat Negara yang  menyalahi aturan hukum, misalnya saat terkena tilang polisi lalu lintas, ada beberapa oknum polisi yang mau bahkan terkadang minta disuap agar kasus ini tidak diperpanjang, polisinya pun mendapatkan keuntungan materi dengan cepat namun salah tempat. Ini merupakan contoh-contoh dalam lingkungan terdekat kita. Masih banyak kasus-kasus yang dapat dijadikan contoh dari penyelewengan hukum di Indonesia.
v  Akibat-Akibat Penyelewengan Penegakan Hukum di Indonesia
            Penyelewengan atau inkonsistensi di Indonesia berlangsung lama bertahun-tahun hingga sekarang, sehingga bagi masyarakat Indonesia ini merupakan rahasia umum, hukum yang dibuat berbeda dengan hukum yang dijalankan, contoh paling dekat dengan lingkungan adalah, penilangan penegemudi kendaraan yang melanggar tata tertib lalu lintas. Mereka yang melanggar tata tertib lalu lintas tidak jarang ingin berdamai di tempat atau menyelewengkan hukum, kemudian seharusnya aparat yang menegakkan hukum tersebut dapat menangi secara hukum yang berlaku di Indonesia, namun tudak jarang penegak hukum tersebut justru mengambil kesempatan yang tidak terpuji itu untuk menambah pundi-pundi uangnya.
Oleh karena itu ini akibat-akibat yang ditimbulkan dari masalah penyelewengan hukum tersebut diantaranya yaitu:
·         Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum
Masyarakat berependapat hukum banyak merugikan mereka, terlebih lagi soal materi sehingga mereka berusaha untuk menghindarinya. Karena mereka percaya bahwa uanglah yang berbicara, dan daoat meringankan hukuman mereka, fakta-fakta yang ada diputar balikan dengan materi yang siap diberikan untuk penegak hukum. Kasus-kasus korupsi di Indonesia tidak terselesaikan secara tuntas karena para petinggi Negara yang terlibat di dalamnya mempermainkan hukum dengan menyuap sana sini agar kasus ini tidak terungkap, akibatnya kepercayaan masayarakatpun pudar.
·         Penyelesaian konflik dengan kekerasan
Penyelesaian konflik dengan kekerasan contohnya ialah pencuri ayam yang dipukuli warga, pencuri sandal yang dihakimi warga.Konflik yang terjadi di sekelompok masyarakat di Indonesia banyak yang diselesaikan dengan kekerasan, seperti kasus tawuran antar pelajar, tawuran antar suku yang memperebutkan wilayah, atau ada salah satu suku yang tersakiti sehingga dibalas degan kekerasan. Mereka tidak mengindahkan peraturan-peraturan kepemerintahan, dengan masalah secara geografis, mereka. Ini membuktikan masayarakat Indonesia yang tidak tertib hukum, seharusnya masalah seperti maling sandal atau ayam dapat ditangani oleh pihak yang yang berwajib, bukan dihakimi secara seenakanya, bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang.
·         Pemanfaatan Inkonsistensi Penegakan Hukum untuk Kepentingan Pribadi
Dari beberapa kasus di Indonesia, banyak warga Negara Indonesia yang memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum untuk kepentingan pribadi. Contohnya ialah pengacara yang menyuap polisi ataupun hakim untuk meringankan terdakwa, sedangkan polisi dan hakim yang seharusnya bisa menjadi penengah bagi kedua belah pihak yang sedang terlibat kasus hukum bisa jadi lebih condong pada banayknya materi yang diberikan oleh salah satu pihak yang sedang terlibat dalam kasus hukum tersebut.
·         Penggunaan Tekanan Asing dalam Proses Peradilan
Dalam hal ini kita dapat mengambil contoh pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu perusahaan asing yang membuka usahanya di Indonesia, mereka akan minta bantuan dari negaranya untuk melakukan upaya pendekatan kepada Indonesia, agar mereka tidak mendapatkan hukuman yang berat, atau dicabut izin memproduksinya di Indonesia.
v  Kesimpulan
Masalah penegakan hukum di Indonesia harus segera ditangani agar bangsa Indonesia menuju bangsa yang adil, tidak ada ketimpangan hukum. Masalah penegakan hukum harus ditangangi oleh seluruh Warga Negara Indonesia, pejabat hukum harus bisa menangani kasus hukum tanpa pandang bulu. Selain perbaikan kinerja aparat, materi hukum sendiri juga harus terus menerus diperbaiki membuat undang-undang hukum yang jelas dan tidak bisa disuap oleh uang ataupun materi lainnya, kemudian masyarakat juga harus tertib hukum. Semua dijalankan berdasarkan hati nurani masing-masing, iman dan ketaqwaan sangat diperlukan.
Penegakan hukum yang konsisten harus terus diupayakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia. Semua harus bekerja sama untuk membangun Negara Indonesia yang adil, jika salah, harus dihukum sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian apakah orang tersebut merupakan anak Presiden ataukan anak seorang buruh.